'Hadiah' Rumah Dinas PNS, Dari Mana Sumber Dananya?

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
12 July 2018 13:29
Pemerintah masih mendiskusikan sumber dana dalam pemberian dan pengadaan rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN)
Foto: Istimewa via Website BTN
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mendiskusikan sumber dana dalam pemberian dan pengadaan rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil, TNI dan Polri dengan jabatan eselon I, II, dan III.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan pihaknya dengan Kemenko Perekonomian masih terus membahas skema pembiayaan yang terbaik dalam pengadaan rumah dinas tersebut.

"Skema terbaiknya masih belum ditetapkan dan masih dalam pembahasan dengan Kemenko. Kami masih eksplorasi, kan kamu juga punya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belum berjalan, itu salah satu sumber pendanaan untuk perumahan ASN," ujar Lana di sela waktunya dalam acara Mortgage Forum, di Shangri-La Hotel, Kamis (12/7/2018).

Selain menyediakan rumah dinas bagi ASN dengan posisi dan jabatan tertentu, pemerintah juga akan memberikan pilihan serta pendekatan program rumah dinas bagi ASN tersebut. Mengingat mobilitas penugasan kerja yang sering berpindah-pindah.

Program tersebut diantaranya program rumah sewa hingga program rumah dinas yang bisa dibeli oleh ASN tersebut.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS ini kan mobilitasnya cukup tinggi, ada yang PNS tiap 3 tahun berpindah-pindah tugas. Mau tidak mau ada program kalau mereka dipindahkan karena tugas itu sudah ada rumahnya," tambah Lana.

Namun terkait kepastian program tersebut, pemerintah masih terus melakukan pembahasan bersama dengan Lembaga dan Kementerian terkait ditambah dengan skema pendanaan yang akan dilakukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang menyampaikan rencana untuk memberi tambahan insentif kepada aparatur sipil negara alias PNS. Dia menilai, insentif berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diperuntukkan untuk PNS belum memadai karena hanya bersifat jangka pendek.

Kemudian muncul rencana insentif tambahan tersebut engan menyediakan rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil, TNI dan Polri dengan jabatan eselon I, II, dan III.

(dru) Next Article Hai PNS, Ini Kabar Terbaru dari Sri Mulyani Soal THR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular