
Gara-gara SNP Finance, OJK Larang MTN Jadi Aset Dasar
Irvin Avriano A, CNBC Indonesia
10 July 2018 11:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang manajer investasi membuat reksa dana terproteksi baru dengan aset dasar (underlying asset) surat utang jangka menengah (MTN). Reksa dana pasar uang juga dilarang menambah MTN ke dalam portofolionya.
Hal itu tertuang di dalam surat edaran OJK No.S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan tidak Melalui Penawaran Umum.
Reksa dana terproteksi adalah reksa dana yang dapat berinvestasi dalam efek utang atau efek syariah berpendapatan tetap dengan masa penawaran yang terbatas di awal saja (tertutup). Di sisi lain, reksa dana pasar uang adalah produk yang portofolionya bisa diisi instrumen pasar uang, termasuk tabungan, deposito, dan efek utang umur yang umurnya kurang dari 1 tahun.
Aturan tersebut disosialisasikan kepada pelaku industri reksa dana dalam dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Selasa dan Kamis pekan lalu.
Dalam surat bertanggal 4 Juli 2018 tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari menyatakan penetapan baru itu tidak berlaku surut sehingga reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi yang sudah memiliki MTN dalam portofolio investasinya tidak berpotensi dikeluarkan dari portofolio sehingga reksa dananya tidak harus dibubarkan.
Ketentuan baru tersebut juga dapat membuat reksa dana terproteksi yang sudah mendapatkan izin terbit tetapi belum mendapatkan izin jual dari agen penjual reksa dana (APERD) seperti e-commerce, bank, dan sekuritas berpotensi batal ditawarkan kepada calon investor dan harus diserap investor lain, termasuk asuransi, dana pensiun, dan investor ritel.
Untuk dijual ke bank, waktu untuk mendapatkan izin jual dari otoritas perbankan paling singkat adalah 1,5 bulan, sehingga ditambah waktu pengajuan izin terbit reksa dana dari otoritas pasar modal maksimal 15 hari, maka total waktu yang dibutuhkan sekitar 2 bulan.
Sebelumnya, ketentuan tentang portofolio MTN dalam reksa dana dibolehkan dengan beberapa ketentuan yang lebih longgar.
Dalam Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 menentukan MTN yang dapat menjadi bagian portofolio reksa dana haruslah yang sudah diperingkat oleh lembaga pemeringkat, dititipkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian, diterbitkan emiten/BUMN atau anak usahanya, diterbitkan pemerintah pusat dan daerah, serta diterbitkan oleh lembaga keuangan yang mengantongi izin (diawasi) OJK.
Kriteria terakhir dapat juga diartikan sebagai perusahaan pembiayaan yang kerap menjadi penerbit obligasi (efek utang yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum) serta MTN.
Hal itu tertuang di dalam surat edaran OJK No.S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan tidak Melalui Penawaran Umum.
Reksa dana terproteksi adalah reksa dana yang dapat berinvestasi dalam efek utang atau efek syariah berpendapatan tetap dengan masa penawaran yang terbatas di awal saja (tertutup). Di sisi lain, reksa dana pasar uang adalah produk yang portofolionya bisa diisi instrumen pasar uang, termasuk tabungan, deposito, dan efek utang umur yang umurnya kurang dari 1 tahun.
Dalam surat bertanggal 4 Juli 2018 tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari menyatakan penetapan baru itu tidak berlaku surut sehingga reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi yang sudah memiliki MTN dalam portofolio investasinya tidak berpotensi dikeluarkan dari portofolio sehingga reksa dananya tidak harus dibubarkan.
Ketentuan baru tersebut juga dapat membuat reksa dana terproteksi yang sudah mendapatkan izin terbit tetapi belum mendapatkan izin jual dari agen penjual reksa dana (APERD) seperti e-commerce, bank, dan sekuritas berpotensi batal ditawarkan kepada calon investor dan harus diserap investor lain, termasuk asuransi, dana pensiun, dan investor ritel.
Untuk dijual ke bank, waktu untuk mendapatkan izin jual dari otoritas perbankan paling singkat adalah 1,5 bulan, sehingga ditambah waktu pengajuan izin terbit reksa dana dari otoritas pasar modal maksimal 15 hari, maka total waktu yang dibutuhkan sekitar 2 bulan.
Sebelumnya, ketentuan tentang portofolio MTN dalam reksa dana dibolehkan dengan beberapa ketentuan yang lebih longgar.
Dalam Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 menentukan MTN yang dapat menjadi bagian portofolio reksa dana haruslah yang sudah diperingkat oleh lembaga pemeringkat, dititipkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian, diterbitkan emiten/BUMN atau anak usahanya, diterbitkan pemerintah pusat dan daerah, serta diterbitkan oleh lembaga keuangan yang mengantongi izin (diawasi) OJK.
Kriteria terakhir dapat juga diartikan sebagai perusahaan pembiayaan yang kerap menjadi penerbit obligasi (efek utang yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum) serta MTN.
Next Page
Minimal Peringkat Naik Menjadi AA
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular