Gara-gara SNP Finance, OJK Larang MTN Jadi Aset Dasar

Irvin Avriano A, CNBC Indonesia
10 July 2018 11:45
Minimal Peringkat Naik Menjadi AA
Foto: ist
Dalam surat edaran kepada manajer investasi tersebut juga dijelaskan bahwa MTN yang akan dijadikan aset dasar investasi reksa dana campuran dan reksa dana pendapatan tetap akan memiliki kriteria wajib tambahan.

Reksa dana campuran adalah produk yang dapat membeli saham dan efek utang, sedangkan mayoritas isi reksa dana pendapatan tetap haruslah berupa efek utang.

MTN dalam portofolio reksa dana campuran dan reksa dana pendapatan tetap diwajibkan merupakan efek yang diterbitkan perusahaan yang pernah melakukan penawaran umum saham dan atau obligasi.

Selain itu, efek utang yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum tadi sudah memiliki peringkat utang (rating) setara AA, naik dari batas sebelumnya yaitu cukup layak investasi (investment grade).

Untuk institusi keuangan yang diawasi OJK layaknya dana pensiun dan asuransi, layak investasi ditetapkan pada level A, sedangkan level layak investasi di tingkat global adalah setara BBB.

Peringkat tertinggi secara umum berada pada AAA, lalu diikuti yang lebih rendah kualitasnya yaitu AA, AA-, A+, A, A-, BBB+, BBB, BBB-, dan seterusnya hingga D yang berarti gagal bayar.

Aturan minimal peringkat yang ditetapkan OJK tersebut berlaku untuk reksa dana di luar reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi, yang berarti berlaku pada reksa dana campuran dan reksa dana pendapatan tetap.

Keluarnya ketetapan baru tentang MTN yang merevisi aturan reksa dana itu seiring dengan kasus gagal bayarnya efek sejenis sebuah perusahaan pembiayaan.

Awal tahun ini, sebuah perusahaan pembiayaan PT Sun Nusantara Pembiayaan (SNP) mengalami gagal bayar pembayaran pokok dam bunga MTN senilai Rp 5,25 miliar pada Mei.

Gagal bayarnya SNP dikaitkan dengan peringkat idA yang disandangnya serta statusnya sebagai perusahaan pembiayaan yang merupakan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK. Kriteria ini sesuai dengan batasan MTN dalam reksa dana yang lama.

Perusahaan yang terafiliasi dengan peritel Grup Columbia tersebut memiliki sisa beredar dari jatuh tempo MTN Rp 725 miliar pada 2018, Rp 817 miliar pada 2019, dan Rp 310 miliar pada 2020 nanti. (hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular