Lolos dari Jerat Hukum, Meikarta Laporkan Vendor ke Polisi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 July 2018 08:15
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada Meikarta.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang mega proyek Meikarta milik Lippo Group, balik melaporkan vendor dan krediturnya ke Polres Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan.

Pengacara MSU Ari Amir Yusuf mengatakan perusahaan telah melanjutkan proses laporan pidana kepada tiga perusahaan yang memohonkan pailit atas perseroan, yakni PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI) .

"Melanjutkan proses laporan pidana pemalsuan surat dan penipuannya. Kami sudah sejak bulan Mei melaporkan mereka pidana," kata Ari kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/7).

Ari menyatakan bahwa saat ini pihak Polres Kabupaten Bekasi sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah naik ke proses penyidikan.


Adapun pelaporan ini menyusul permohonan pailit atas MSU kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang disampaikan oleh PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) pada 24 Mei 2018 lalu. Permohonan itu dilayangkan karena kreditur dan pengembang menilai Meikarta tidak membayar utang.

Namun, Direktur Utama MSU Reza Chatab menyatakan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, dan bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah.

Kemarin, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan para pemohon. Dengan kata lain, Meikarta lolos dari jeratan hukum vendor dan kreditur.
(prm) Next Article ALPA Proyek Meikarta

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular