Meikarta Lolos dari Jeratan Hukum, Ini Kronologinya

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
05 July 2018 16:14
Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini mengeluarkan pernyataan yang menyatakan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan pada vendor dan kreditur pengembang Meikarta.

Dengan kata lain, Meikarta lolos dari jeratan hukum vendor dan kreditur. 

Kasus bermula dari permohonan yang dilayangkan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) yang menggugat pailit PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Pendaftaran gugatan pailit dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

MSU sendiri merupakan pengembang mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Gugatan dilayangkan karena kreditur dan pengembang menilai Meikarta tidak membayar utang. Kemudian, pengadilan merilis nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana pada 5 Juni 2018.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, ada 9 pokok gugatan yang diajukan oleh kedua perusahaan itu. 

Selain itu, para penggugat juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sebanyak 6 orang pengurus dan kurator dalam proses PKPU MSU.

Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengakui kedua perusahaan tersebut adalah vendor dari Meikarta. Akan tetapi dia menolak tuduhan yang dilayangkan kedua perseroan.


"MSU menolak gugatan dan tagihan dari dua vendor yaitu perusahaan EO (event organizer) PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Danang pada waktu itu.

Hari ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan menolak PKPU kedua perusahaan yang menjadi vendor dan satu perusahaan yang menjadi kreditor, PT Kertas Putih Indonesia (KPI).

Dalam rilis tersebut dikatakan penolakan tersebut karena tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antar kedua pihak.

"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," Direktur Utama MSU Reza Chatab, melalui siaran pers yang disampaikan hari ini.

Seolah tak terima dengan gugatan para vendor tersebut, Meikarta melaporkan balik ketiga perusahaan kepada kepolisian karena ada dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan oleh berbagai vendor terkait dokumen-dokumen yang dipaksakan menjadi tagihan-tagihan palsu atau fiktif kepada MSU.

Dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian, ditemukan berbagai kejanggalan dari tagihan-tagihan dan dokumen-dokumen RTL, ICK dan KPI, bahkan sebelum 2 vendor dan 1 kreditur ini mengajukan Permohonan PKPU.

"MSU menyatakan bahwa perkara permohonan PKPU oleh RTL, ICK dan KPI sebenarnya bukan soal hutang piutang, tetapi perbuatan kejahatan penipuan, pemalsuan, penggelapan serta perbuatan melawan hukum; dengan demikian MSU sudah dan akan terus menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tambah Reza.

MSU selaku pengembang kota baru Meikarta menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir. "Hak-haknya pasti terjamin," kata Reza.


(hps/ray) Next Article Waduh! Meikarta Digugat PKPU, Ada Utang Rp 7 T Belum Dibayar

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular