
Gugatan Kreditur Ditolak, Meikarta Lolos dari Jeratan Hukum
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
05 July 2018 14:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan yang menjadi vendor mega proyek Meikarta.
Dalam siaran pers yang disampaikan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), disebutkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis telah menolak permohonan PKPU dari PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), selaku kreditur. Penolakan tersebut karena tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antar kedua pihak.
"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," Direktur Utama MSU Reza Chatab.
Kasus ini bermula dari gugatan, RTL dan ICK yang menggugat pailit MSU, pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan itu terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, dan akan menjalani sidang perdana pada 5 Juni 2018.
Ada 9 pokok gugatan yang diajukan oleh kedua perusahaan itu. Inti dari pokok gugatan antara lain, menetapkan MSU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, MSU telah melaporkan kepada Kepolisian ada dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan oleh berbagai vendor terkait dokumen-dokumen yang dipaksakan menjadi tagihan-tagihan palsu atau fiktif kepada MSU. Dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian menemukan berbagai kejanggalan dari tagihan-tagihan dan dokumen-dokumen RTL, ICK dan KPI, bahkan sebelum 2 vendor dan 1 kreditur ini mengajukan Permohonan PKPU.
"MSU menyatakan bahwa perkara permohonan PKPU oleh RTL, ICK dan KPI sebenarnya bukan soal hutang piutang, tetapi perbuatan kejahatan penipuan, pemalsuan, penggelapan serta perbuatan melawan hukum; dengan demikian MSU sudah dan akan terus menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tambah Reza.
(hps/ray) Next Article Video: Buntut Sengketa Meikarta, Saham Lippo Cikarang Ambrol
Dalam siaran pers yang disampaikan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), disebutkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis telah menolak permohonan PKPU dari PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), selaku kreditur. Penolakan tersebut karena tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antar kedua pihak.
"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," Direktur Utama MSU Reza Chatab.
Gugatan itu terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, dan akan menjalani sidang perdana pada 5 Juni 2018.
Kemudian, MSU telah melaporkan kepada Kepolisian ada dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan oleh berbagai vendor terkait dokumen-dokumen yang dipaksakan menjadi tagihan-tagihan palsu atau fiktif kepada MSU. Dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian menemukan berbagai kejanggalan dari tagihan-tagihan dan dokumen-dokumen RTL, ICK dan KPI, bahkan sebelum 2 vendor dan 1 kreditur ini mengajukan Permohonan PKPU.
"MSU menyatakan bahwa perkara permohonan PKPU oleh RTL, ICK dan KPI sebenarnya bukan soal hutang piutang, tetapi perbuatan kejahatan penipuan, pemalsuan, penggelapan serta perbuatan melawan hukum; dengan demikian MSU sudah dan akan terus menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tambah Reza.
(hps/ray) Next Article Video: Buntut Sengketa Meikarta, Saham Lippo Cikarang Ambrol
Most Popular