Meikarta Lolos Jeratan Hukum, Saham LPKR & LPCK Naik
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
05 July 2018 17:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Meikarta hari ini dinyatakan lolos dari jeratan hukum. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan vendor dan kreditur.
Kabar baik bagi Meikarta itu membawa kenaikan harga saham pada PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).
Seperti diketahui, pengembang Meikarta adalah PT Mahkota Semesta Utama yang merupakan anak usaha Lippo Cikarang.
Adapun Lippo Cikarang adalah anak usaha Lippo Karawaci.
Pada perdagangan hari ini, saham Lippo Karawaci ditutup naik 4,6% menjadi Rp 364. Saham berkode LPKR itu diperdagangkan 903 kali dengan total nilai transaksi Rp 22,7 miliar.
Penguatan harga saham juga terjadi pada saham harga saham Lippo Cikarang ditutup naik 0,56% menjadi Rp 1.810 di mana diperdagangkan 1.071 kali dengan nilai Rp 2,61 miliar.
(ray/hps) Next Article Lippo: Proyek Meikarta Tidak Berhenti!
Kabar baik bagi Meikarta itu membawa kenaikan harga saham pada PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).
Seperti diketahui, pengembang Meikarta adalah PT Mahkota Semesta Utama yang merupakan anak usaha Lippo Cikarang.
Pada perdagangan hari ini, saham Lippo Karawaci ditutup naik 4,6% menjadi Rp 364. Saham berkode LPKR itu diperdagangkan 903 kali dengan total nilai transaksi Rp 22,7 miliar.
Penguatan harga saham juga terjadi pada saham harga saham Lippo Cikarang ditutup naik 0,56% menjadi Rp 1.810 di mana diperdagangkan 1.071 kali dengan nilai Rp 2,61 miliar.
(ray/hps) Next Article Lippo: Proyek Meikarta Tidak Berhenti!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular