Tak Sampaikan Lapkeu 2017 Auditan, BEI Suspensi 10 saham

Roy Franedya, CNBC Indonesia
02 July 2018 12:44
Saham APEX dan SSTM disuspensi pada 2 Juli 2018. Sisanya, atau delapan saham lagi perperpanjang suspensinya.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan 10 saham. Belum menyampaikan laporan keuangan auditan ke regulator bursa.

10 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan adalah PT Apexindo Jaya International Tbk (APEX), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM), PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Sisanya, PT Capitalinc Invesment Tbk (MTFN) , PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

Saham APEX dan SSTM disuspensi pada 2 Juli 2018. Sisanya atau delapan saham lagi diperperpanjang suspensinya.

Berdasarkan ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, BEI akan menjatuhkan sanksi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaui bata waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak menyampaikan laporan keuangan auditan ke BEI.

Perusahaan yang tidak memenuhi aturan ini akan dikenakan denda antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.



(roy/roy) Next Article Perdagangan BEI Tahun 2020 Resmi Ditutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular