
13 Tahun, LPS Sudah Likuidasi 89 Bank
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
06 June 2018 20:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sudah melikuidasi 89 bank sejak 22 September 2005 hingga 5 Juni 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 1 bank umum, 85 BPR dan 3 BPRS.
Direktur Eksekutif Riset, Surveillance dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono menjelaskan penyebab LPS melakukan likuidasi karena adanya unsur fraud di bank-bank tersebut.
"Karena ada unsur fraud, bukan karena situasi pasar," ujar dia di Kantor LPS, Rabu (6/6/2018).
Sementara selama 2018, LPS sudah melikuidasi 4 BPR. Khusus untuk 2017, bank yang sudah dilikuidasi mencapai 9 BPR.
Kemudian, untuk jumlah klaim yang dibayar LPS selama 2017 mencapai Rp 47,34 miliar untuk 7.309 rekening. Sedangkan jumlah pembayaran klaim selama 2018 mencapai Rp 20,54 miliar untuk 9.332 rekening.
"Dengan demikian, jumlah klaim yang dibayar LPS sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2018 mencapai Rp 1 triliun kepada 160.027 rekening," papar dia.
(dru) Next Article BPR di Sumbar Ditutup, LPS Mulai Proses Klaim Dana Nasabah
Direktur Eksekutif Riset, Surveillance dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono menjelaskan penyebab LPS melakukan likuidasi karena adanya unsur fraud di bank-bank tersebut.
"Karena ada unsur fraud, bukan karena situasi pasar," ujar dia di Kantor LPS, Rabu (6/6/2018).
Kemudian, untuk jumlah klaim yang dibayar LPS selama 2017 mencapai Rp 47,34 miliar untuk 7.309 rekening. Sedangkan jumlah pembayaran klaim selama 2018 mencapai Rp 20,54 miliar untuk 9.332 rekening.
"Dengan demikian, jumlah klaim yang dibayar LPS sejak awal beroperasi hingga 31 Mei 2018 mencapai Rp 1 triliun kepada 160.027 rekening," papar dia.
(dru) Next Article BPR di Sumbar Ditutup, LPS Mulai Proses Klaim Dana Nasabah
Most Popular