MARKET DATA

Bank di Cianjur Tutup, Total Sudah Ada 13 Bank Ditutup di 2026

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
02 September 2026 13:45
OJK cabut izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. (Dok. OJK)
Foto: (Dok. OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu bank tutup bertambah lagi, total tahun ini sudah ada 13 bank yang gulung tikar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia sebagai Bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 7,56%) dan peringkat kesehatan selama 2 (dua) periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Agustus 2026, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

(ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 200 Bank Antre Mau Merger


Most Popular
Features