Kasus Tirta Amarta, BMRI Jamin Tak Ada Kerugian Negara

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 May 2018 07:19
Bank Mandiri menyatakan akan menyita pabrik yang dimiliki TAB, di samping aset lainnya yang bernilai Rp 73 miliar.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menjamin tak ada kerugian negara akibat kasus kredit macet PT Tirta Amarta Bottling (TAB) senilai Rp 1,83 triliun. Pasalnya, Bank Mandiri akan melakukan likuidasi atas aset perusahaan, termasuk pabriknya.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas memastikan adanya jaminan dari debitur yang bisa dilikuidasi berupa beberapa aset seperti rumah, tanah, bangunan, dan pabriknya.


"Kalau kerugian negara, masih ada jaminan yang bisa dilikuidasi," kata Rohan di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Bank Mandiri menyatakan akan menyita pabrik yang dimiliki TAB, di samping aset lainnya yang bernilai Rp 73 miliar. Meski belum divaluasi, bank milik negara ini meyakini pabrik beserta mesin-mesinnya memiliki nilai yang baik dan bisa menggantikan nilai kredit produsen air minum kemasan ini.

Diakui Rohan, saat ini sudah ada dua perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan TAB yang tertarik berpartisipasi dalam lelang yang nantinya akan dilakukan perusahaan atas aset pabrik tersebut. Kedua perusahaan itu juga merupakan debitur Bank Mandiri.

Kasus ini berawal dari temuan Bank Mandiri mengenai sejumlah keanehan data kredit nasabahnya pada 2016. Ditemukan adanya rekayasa data sehingga Bank Mandiri memutuskan untuk melaporkan lima perusahaan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Mengingat nilai kredit paling besar dialami oleh TAB dengan total kredit Rp 1,37 triliun dan sisanya berupa bunga kredit, maka Bank Mandiri telah melaporkan TAB dan sejumlah karyawannya hingga ke level manajer atas dugaan rekayasa data tersebut.


"Proses selanjutnya kita serahkan ke kejaksaan dari sisi pidananya," imbuh Rohan.
(prm) Next Article Top! Asing Borong Rp 1,08 T, Saham BMRI Melesat 8,81%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular