Ini Penjelasan BEI Soal Kasus Suap Tower Bersama di Mojokerto

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
08 May 2018 13:43
BEI menilai kasus tersebut tidak menggangu keberlangsungan kinerja perusahaan.
Foto: Ist/cnnindonesia.com
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil manajemen PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) agar menjelaskan keterkaitan perusahaan terhadap kasus gratifikasi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengatakan sudah menerima laporan dari tim yang melakukan pertemuan dengan manajemen TBIG itu. Namun, BEI menilai kasus tersebut tidak menggangu keberlangsungan kinerja perusahaan.

"Yang melaksanakan pertemuan kemarin itu tim saya, biasanya kalau tidak terlalu serius mereka tidak langsung menghadap ke saya, berarti ya biasa-biasa saja. Pertanyaannya apakah keberlangsungan bisnisnya terganggu, nah sampai sejauh ini sih belum," ujar Samsul kepada media ketika dijumpai di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/5).

Pada dasarnya, pemanggilan tersebut dilakukan BEI hanya untuk mengetahui apakah keberlangsungan perusahaan terganggu akibat kasus tersebut. Sebab jika iya, maka BEI akan menjatuhkan suspensi terhadap perdagangan sahamnya.

"Ya kalau tidak ada pengaruh apa-apa cukup diinformasikan saja," pungkasnya.

Seperti yang disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI pada Selasa (8/5), perusahaan penyedia jasa menara telekomunikasi ini membenarkan ada tindak pindana gratifikasi yang dilakukan oleh Ockyanto, yang merupakan Head of Permit and Regulatory PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini juga melibatkan emiten tower lainnya yakni PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). KPK pun telah menetapkan Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, yang merupakan anak usaha TOWR sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telko di kabupaten Mojokerto pada 2015.

Direksi TBIG akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan kepada KPK dan publik, dan berharap kasus ini tidak mengganggu jalannya bisnis perusahaan.
(hps) Next Article Beban Berkurang, Laba Bersih TBIG Tumbuh 223% Jadi Rp 2,3 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular