
Pandangan OJK Soal Kasus Bank Bukopin
Anastasia Arvirianty & Gita Rossiana, CNBC Indonesia
03 May 2018 13:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan meningkatkan pengawasan perbankan. Dengan adanya hal ini, diharapkan kejadian yang terjadi di PT Bank Bukopin Tbk tak terulang kembali.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, pihaknya tidak akan memperjelas lagi mengenai permasalahan yang ada di Bank Bukopin.
"Kemarin banyak dibahas, aku tidak perlu jelasin lagi," ujar dia dalam acara Pengukuhan Kelembagaan GPN di Gedung BI, Kamis (3/5/2018).
Menurut Heru, pihaknya terus meningkatkan pengawasan kepada perbankan. Semakin hari, menurut dia pengawasan perbankan dilakukan dengan hati-hati.
"Bank-bank kami awasi, secara pruden juga. Jangan sampai terjadi seperti itu lagi," kata dia.
Dia mengatakan, pengawasan yang dilakukan bukan hanya dari segi kartu kredit, namun semua operasional bank.
"Tidak hanya Bukopin, kami fokuskan tumbuh dan juga tetap pruden,"ujar dia.
Sementara, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan, pihaknya terus meneliti lebih dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.
"Kami sudah mendapat arahan untuk memeriksa laporan keuangannya. Kami akan dalami, mulai dari lapkeu 2017 dan juga tahun-tahun sebelumnya," ujar Fakhri.
Untuk itu, Fakhri mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut atas kasus Bank Bukopin tersebut. Ia mengatakan, OJK tidak ingin gegabah dan langsung menjatuhkan penilaian terhadap bank umum kelompok usaha (BUKU) III tersebut.
"Jika memang ditemukan kesalahan, pasti akan kami tindak sesuai dengan yang sudah diatur didalam pasal perundang-undangan," pungkasnya.
(dru/dru) Next Article Laba Bersih Bukopin di 2018 Naik 40%, Capai Rp 190 M
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, pihaknya tidak akan memperjelas lagi mengenai permasalahan yang ada di Bank Bukopin.
"Kemarin banyak dibahas, aku tidak perlu jelasin lagi," ujar dia dalam acara Pengukuhan Kelembagaan GPN di Gedung BI, Kamis (3/5/2018).
"Bank-bank kami awasi, secara pruden juga. Jangan sampai terjadi seperti itu lagi," kata dia.
Dia mengatakan, pengawasan yang dilakukan bukan hanya dari segi kartu kredit, namun semua operasional bank.
"Tidak hanya Bukopin, kami fokuskan tumbuh dan juga tetap pruden,"ujar dia.
Sementara, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan, pihaknya terus meneliti lebih dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.
"Kami sudah mendapat arahan untuk memeriksa laporan keuangannya. Kami akan dalami, mulai dari lapkeu 2017 dan juga tahun-tahun sebelumnya," ujar Fakhri.
Untuk itu, Fakhri mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut atas kasus Bank Bukopin tersebut. Ia mengatakan, OJK tidak ingin gegabah dan langsung menjatuhkan penilaian terhadap bank umum kelompok usaha (BUKU) III tersebut.
"Jika memang ditemukan kesalahan, pasti akan kami tindak sesuai dengan yang sudah diatur didalam pasal perundang-undangan," pungkasnya.
(dru/dru) Next Article Laba Bersih Bukopin di 2018 Naik 40%, Capai Rp 190 M
Most Popular