Bukopin Revisi Laporan Keuangan, Begini Respons Ernst & Young

Arys Aditya, CNBC Indonesia
27 April 2018 17:03
Foto: REUTERS / LANDOV
Jakarta, CNBC Indonesia - Ernst & Young (EY) salah satu dari big four kantor akuntan dan konsultan terbesar di dunia, masih enggan berkomentar mengenai kasus yang menimpa Bank Bukopin Tbk. Bank Bukopin merupakan salah satu klien terafiliasi dari kantor akuntan tersebut.

Sebelumnya, bank berkode saham BBKP tersebut itu melakukan revisi terhadap laporan keuangan 3 tahun terakhir, yaitu 2015, 2016, dan 2017. Hal ini kemudian memantik peringatan dari otoritas terkait, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan otoritas bursa telah secara terbuka menyatakan akan memberi sanksi terhadap Bank Bukopin apabila ada perbedaan signifikan antara laporan keuangan dengan revisinya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan biasanya jika terjadi hal demikian, pihak bursa akan meminta klarifikasi kepada pihak emiten dan auditornya. Dia menyebutkan hal yang demikian biasanya terjadi saat proses audit oleh akuntan publik yang bertanggungjawab.

"Jadi kalau yang gitu biasanya treatment accounting, nanti kita konfirmasi ke auditornya biasanya. Kemudian kalau memang ada perbedaan antara tahun sekarang sama tahun sebelumnya ya itu dilihat alasannya apa. Nah, sampai saat ini sih belum kita klarifikasi," kata Samsul di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Adapun, laporan keuangan tersebut diaudit oleh afiliasi EY di Indonesia, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro dan Surja. Brand, Marketing, and Communications Director Ernst & Young Indonesia Kornel H. Soemardi menyebut belum bisa memberikan komentar terkait kasus ini.

"Kami perlu mengumpulkan informasi terkait hal ini terlebih dahulu," kata Kornel kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/4/2018).


(dru) Next Article Dorong Kesejahteraan, KB Bukopin-Serikat Pekerja Teken PKB

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular