RUPS PGN Bakal Rombak Direksi dan Komisaris Utama

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
26 April 2018 13:47
PT PGN (Persero) tbk akan melangsungkan RUPS Tahunan pada hari ini.  PGN diketahui akan merombak jajaran direksi dan komisaris mereka demi holding migas BUMN.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- PT PGN (Persero) tbk akan melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada hari ini. Dalam rapat kali ini, PGN diketahui akan merombak jajaran direksi dan komisaris mereka demi melancarkan pembentukan holding migas BUMN.

Ada 8 agenda dalam RUPS yang digelar di Grand Ballroom Four Seasons siang ini, mulai dari laporan keuangan, perubahan anggaran dasar, hingga perubahan susunan pengurus perseroan. "Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan usulan mata acara rapat berdasarkan Surat Menteri BUMN No S-269/MBU/D3/2018 tanggal 16 Maret 2018," tulis agenda rapat yang diumumkan PGN, Kamis (26/4/2018).



Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia dari dua pihak yang terlibat dalam RUPS, akan terdapat penggantian Komisaris Utama PGN yang saat ini dijabat oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno. "Pak Harry saat ini sudah menjabat sebagai komisaris utama Inalum, jadi harus diganti," kata seorang peserta RUPS.

Sementara untuk direksi, dikabarkan PGN juga akan mencopot Jobi Triananda dari posisinya sebagai Direktur Utama PGN saat ini. Namun, calon pengganti Jobi masih belum diketahu.

Sebelumnya, PGN telah melangsungkan RUPS Luar Biasa pada 25 Januari, di mana sebanyak 77% pemegang saham setuju PGN jadi anak usaha PT Pertamina (Persero) demi pembentukan Holding BUMN Migas.

Semestinya, RUPSLB diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah yang mengatur rinci soal penyertaan modal negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan, Pertamina. Tak hanya PP, agar pembentukan holding sah dan makin afdhol perlu ada akta pengalihan dan juga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai valuasi saham pemerintah yang ada di PGN dan akan dialihkan ke Pertamina.

RUPSLB mematok tenggat 60 hari agar putusan pemegang saham tetap sah, lewat dari tenggat maka hasil putusan RUPSLB dinyatakan batal atau tak berlaku lagi.

Sebulan lebih sejak RUPS LB, baru PP soal penyertaan modal terbit yakni PP Nomor 6 Tahun 2018. Usai PP, pembentukan holding juga tersendat di penerbitan KMK. Sementara Akta Pengalihan Saham PGN ke Pertamina baru diteken per 11 April 2018.

Dengan telah ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham, seluruh aspek administratif legal holding migas telah selesai dan PGN resmi menjadi anak usaha Pertamina.

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nilai saham Pemerintah yang dialihkan ke Pertamina mencapai Rp 38,13 triliun. PGN sendiri nanti akan kembali melakukan Rapat Umum Pemagang Saham untuk perubahan anggaran dasar dan RKAP.
(gus/gus) Next Article PGN Ganti Direktur Keuangan dan Komisaris Utama

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular