QR Code Digunakan untuk Transaksi Maksimal Rp 1,75 Juta

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
23 April 2018 18:40
BI mengatur batas nominal transaksi menggunakan QR Code yakni maksimal Rp 1,75 juta.
Foto: Donald Banjarnahor
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan satu standarisasi QR Code Nasional sebagai standarisasi penerapan sistem pembayaran berbasis QR Code. Selain itu, BI juga mengatur batas nominal transaksi menggunakan QR Code yakni maksimal Rp 1,75 juta.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini sudah ada 12 penyelenggara transaksi menggunakan QR Code. Namun demikian, BI ingin membuat standarisasi QR Code yang bisa berlaku untuk semua pelaku dan memudahkan interoperabilitas seperti standar internasional yang ada di luar negeri.

"QR Code tidak dibuat standar dari nol tapi berdasarkan spesifikasi internasional praktis. Jadi Indonesia itu mau bikin seperti negara lain, di China mau bikin, Thailand sudah bikin, Singapura sudah bikin Desember 2017 tetapi sekarang masih implementasi terbatas," kata Onny di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dia meyakini penerapan standarisasi QR Code ini dapat menolong para pelaku UMKM atau pedagang kecil dalam menyediakan layanan pembayaran kepada konsumen yang serba praktis dan cepat.

Pasalnya dengan standarisasi ini, pedagang cukup mencantumkan satu QR Code saja untuk semua pembayaran berbasis QR Code tersebut. Sehingga lebih hemat dan efisien tanpa menyediakan banyak QR Code dan EDC dari berbagai macam lembaga keuangan.

"Jadi nanti para pedagang cukup satu stiker saja, QR Code bagus untuk pedagang kecil tidak perlu EDC. Kalau EDC kan mahal satunya USD300-700, kalau pakai QR Code cuma pakai kertas, ditempel tempat dagangan dia. Kami harapkan di satu kasir nanti ada satu QR Code yang bisa terima pembayaran semua penyelenggara," jelasnya.


Onny berharap, beleid ini bisa dirampungkan pada bulan depan (Mei 2018) dan bisa di implementasikan secara terbatas pada Oktober 2018. Adapun saat ini BI masih membahas aturan tersebut dalam working group bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Selain membahas standarisasi, pihaknya juga akan mengatur mengenai batas maksimal transaksi menggunakan QR Code."Kalau di luar negeri kan sekitar Rp 1,75 juta, karena itu transaksi ritel, jadi sekitar segitu," kata dia.


(dru) Next Article Go-Jek Target Izin QR Code Pembayaran Keluar Bulan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular