
BI Akan Atur Sistem QR Code Tunggal
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
10 April 2018 16:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akan melansir standarisasi sistem quick response (QR) Code. Selain itu, ada pula empat pilar yang akan melengkapi pengaturan tersebut.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Imaduddin Sahabat menjelaskan, standarisasi menjadi penting dalam pengaturan QR Code. Dia mengatakan akan banyak tempelan QR Code apabila tidak ada standarisasi.
"Jadi yang kami atur itu standarisasinya, jadi semua penyelenggara nanti punya QR Code yang sesuai standarisasinya," kata Imaduddin dalam acara Fintech Outlook di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dengan adanya standarisasi tersebut, menurut Imaduddin nantinya hanya akan ada QR Code yang bisa terkoneksi dengan semua penyelenggara. "Nanti satu merchant, bisa pakai semua QR Code," ujarnya.
Tidak hanya sistem QR Code tunggal, BI juga akan menekankan empat pilar dalam penetapan standarisasi tersebut, yakni interopabilitas, interkonektivitas, keamanan dan inklusi.
Dengan adanya QR Code yang terstandarisasi tersebut, bank tidak perlu lagi menyediakan mesin EDC. Pasalnya, dia mengemukakan transaksi bisa digunakan melalui telepon pintar dan sekitar 90 juta masyarakat Indonesia sudah menggunakan telepon pintar.
Kendati demikian bukan berarti mesin EDC tidak lagi dibutuhkan. Menurut Imaduddin, kehadiran QR Code menjadi pilihan bagi nasabah dalam melakukan transaksi. "Nasabah yang masih menginginkan struk, EDC masih diperlukan," terangnya.
Sejauh ini, menurut dia, transaksi dengan QR Code masih rendah di sistem pembayaran Indonesia. Dia menyebutkan, baru sekitar 0,01% transaksi pembayaran yang menggunakan QR Code.
(ara/ara) Next Article QR Code Distandardisasi: Bank-Merchant-Fintech Terhubung!
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Imaduddin Sahabat menjelaskan, standarisasi menjadi penting dalam pengaturan QR Code. Dia mengatakan akan banyak tempelan QR Code apabila tidak ada standarisasi.
"Jadi yang kami atur itu standarisasinya, jadi semua penyelenggara nanti punya QR Code yang sesuai standarisasinya," kata Imaduddin dalam acara Fintech Outlook di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Tidak hanya sistem QR Code tunggal, BI juga akan menekankan empat pilar dalam penetapan standarisasi tersebut, yakni interopabilitas, interkonektivitas, keamanan dan inklusi.
Dengan adanya QR Code yang terstandarisasi tersebut, bank tidak perlu lagi menyediakan mesin EDC. Pasalnya, dia mengemukakan transaksi bisa digunakan melalui telepon pintar dan sekitar 90 juta masyarakat Indonesia sudah menggunakan telepon pintar.
Kendati demikian bukan berarti mesin EDC tidak lagi dibutuhkan. Menurut Imaduddin, kehadiran QR Code menjadi pilihan bagi nasabah dalam melakukan transaksi. "Nasabah yang masih menginginkan struk, EDC masih diperlukan," terangnya.
Sejauh ini, menurut dia, transaksi dengan QR Code masih rendah di sistem pembayaran Indonesia. Dia menyebutkan, baru sekitar 0,01% transaksi pembayaran yang menggunakan QR Code.
(ara/ara) Next Article QR Code Distandardisasi: Bank-Merchant-Fintech Terhubung!
Most Popular