Ditegur KPK, Mendag Cabut Permen Lelang Gula Rafinasi

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 April 2018 18:15
Pencabutan ini dilakukan Mendag atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas. Pencabutan ini dilakukan Mendag atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan dicabutnya Permendag ini, kewajiban perdagangan gula rafinasi atau yang lazim disebut sebagai gula industri melalui pasar lelang komoditas dibatalkan dan pelaku usaha kembali bisa bertransaksi melalui skema business to business (B2B) seperti dahulu.

"Permendag-nya sudah dicabut. Saya sudah jelaskan ke KPK alasan kenapa dulu saya lakukan itu dan apa hasil temuannya. Kewajiban lelangnya batal, kalau masih ada yang mau [bertransaksi melalui lelang] silahkan, tapi tidak regulatory, tidak diwajibkan. Pencabutan itu atas dasar rekomendasi KPK," jelas Enggar saat ditemui di kantornya, Rabu (18/4/2018).

Mendag menyampaikan beberapa poin klarifikasi kepada KPK antara lain bahwa pihaknya berusaha mengurangi kebocoran gula rafinasi ke dalam pasar gula konsumsi, serta kondisi saat ini di mana terjadi kelebihan stok gula rafinasi. Kendati demikian, dia belum menghitung berapa jumlah stok yang berlebih.

"Lalu satu perusahaan minta gulanya ke berapa pabrik, kita kasih daftarnya [ke KPK]. Saya tidak tahu jumlah overstock-nya berapa, saya belum hitung," ujar Enggar.

Mendag menghimbau produsen gula rafinasi untuk tetap melayani permintaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan harga yang sesuai meskipun dia sadar hal itu sulit dilakukan mengingat volume permintaan gula dari pelaku UMKM yang umumnya kecil.


Mendag juga menyarankan pelaku-pelaku UMKM untuk dapat menyatukan diri ke dalam suatu bentuk koperasi supaya mereka bisa membeli gula dalam jumlah besar dari 11 produsen gula kristal rafinasi yang ada saat ini.

"UMKM ya kembali B2B, kita belum bisa mencarikan solusinya. Kita hanya bisa menghimbau mereka [pabrik-pabrik gula rafinasi] untuk melayani permintaan UMKM tetapi kan sulit ya. Jangankan satu ton, lima ton saja mereka nggak mau melayani," imbuh Mendag.
(hps) Next Article Indofood Pertajam Bisnis Gula di Brasil

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular