Emiten Bisa Registrasi Aksi Korporasi Online, Begini Caranya

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
17 April 2018 10:36
Penerapan e-registration tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi emiten dan perusahaan publik dalam mengajukan proses tersebut.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan registrasi aksi korporasi secara elektronik atau online. Implementasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik pada akhir Desember 2017 silam.

Penerapan e-registration tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi emiten dan perusahaan publik dalam mengajukan proses tersebut, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan bagi emiten dengan proses secara elektronik.

"POJK 58 tentang penerapan e-registration tersebut memberikan efisiensi dari cost penggunaan kertas yang biasa dilakukan secara manual hingga dari sisi waktu. Sehingga pendaftar dapat melakukan dimanapun dan kapanpun dan akan divalidasi prosesnya disesuaikan dengan jam kerja OJK", ujar Djustini Septiana Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK, di Mainhall Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/4/2018).

Untuk tahap awal 2018, OJK sudah menyediakan layanan e-registration untuk jenis pernyataan pendaftaran berupa penawaran umum efek bersifat ekuitas, penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang atau sukuk.

Sedangkan selanjutnya e-registration bisa melayani pernyataan pendaftaran perusahaan publik dan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Selain itu kedepannya layanan tersebut bisa dilakukan pendaftar untuk jenis aksi korporasi seperti diantaranya pernyataan penggabungan usaha, pernyataan peleburan usaha, pernyataan penawaran tender sukarela dan penawaran tender wajib.

"Meskipun dalam hal ini (e-registration) belum diterapkan semua, namun nantinya akan terus dikembangkan ntuk dapat meliputi pendaftaran initial public offering (IPO) dan juga dalam rangka penambahan modal melalui rights issue", tambah Djustini.

OJK saat ini juga memberikan kelonggaran selama enam bulan kedepan bagi para emiten yang mendaftar apabila masih ingin melakukan pendaftaran secara manual.

Berikut, tata cara pendaftaran e-registration penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik :
  1. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan hak akses dari OJK. Hak akses tersebut dapat diperoleh setelah pihak melakukan registrasi melalui sistem perizinan OJK. Pihak yang telah memperoleh hak akses bertanggung jawab atas penggunaan hak akses yang dimiliki dan data maupu informasi yang disampaikan.
  2. Untuk mengunggah dokumen, pihak pendaftar harus memiliki jaringan internet yang memadai dan spesifikasi computer yang baik serta menggunakan aplikasi sesuai dengan petunjuk operasional untuk menggunakan sistem perizinan OJK.
  3. Pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi beserta dokumen tambahan disampaikan dengan mengunggah (upload) seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui sistem perizinan OJK.
  4. Pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi serta tambahan informasi yang disampaikan melweati pukul 17.00 WIB maka akan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya.
  5. Apabila sistem perizinan OJK mengalami gangguan dan tidak dapat digunakan, maka pendaftar bisa melakukan penyampaian pendaftaran secara manual. Caranya yaitu bisa dalam bentuk dokumen elektronik yang diserahkan langsung ke kantor OJK atau dikirimkan melalui surat elektronik melalui [email protected]
Djustini menambahkan, pihak pendaftar harus menyiapkan terlebih dahulu semua dokumen pendaftaran sebelum nantinya di upload ke sistem. Apabila masih belum melengkapi dokumen yang ada, maka para pendaftar bisa melakukan penyimpanan (save) melalui sistem tersebut.

"Biasanya kalau secara manual kan dicicil prosesnya, kalau ada kriteria dokumen yang belum terpenuhi makan bisa di send dan di save terlebih dahulu. Nanti kalau sudah terpenuhi baru semua dokumen bisa di send", ujar Djustini.
(hps) Next Article Miliki Sekuritas, Bank BJB Tunggu Aturan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular