
Ketua OJK Buka-bukaan Soal Bank Muamalat dan Minna Padi
gita rossiana, CNBC Indonesia
11 April 2018 12:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan PT Bank Muamalat Tbk dalam kondisi yang normal namun memang masih butuh tambahan modal. OJK memandang Bank Muamalat harus mendapatkan suntikan modal untuk dapat melakukan intermediasinya secara berlanjut.
"Saat ini Bank Muamalat normal beroperasi," kata Ketua OJK Wimboh Santoso saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas kondisi Bank Muamalat, Rabu (11/4/2018).
"Modal masih terjaga di atas treshold. Namun urgensi kebutuhan modal diperlukan dan ini normal," imbuh Wimboh.
Dengan adanya modal tambahan, menurut Wimboh maka Bank Muamalat bisa terus melakukan intermediasinya. "Bank harus tumbuh berkembang dan kontinyu," tuturnya.
Minna Padi Investama
Wimboh juga menjelaskan secara singkat kenapa proses kerjasama dengan PT Minna Padi Investama Tbk dalam proses rights issue batal. Menurutnya ada syarat yang tidak terpenuhi oleh Minna Padi dalam prosesnya mencari investor.
"Salah satu proses rights issue yakni harus di-disclose investor kepada publik. Pada saat itu Minna Padi tidak bisa melakukan itu," kata Wimboh.
Lebih jauh, Wimboh mengatakan sebenarnya sudah banyak investor yang tertarik jadi bagian konsorsium Minna Padi untuk jadi standby buyer. Namun sayangnya Minna Padi tidak bisa melanjutkan proses tersebut.
"Bank ini basis likuiditasnya bagus, hanya memerlukan tambahan modal untuk beroperasi ke depan," jelasnya.
(dru/dru) Next Article Minna Padi Mundur, Bank Muamalat Siapkan Langkah Baru
"Saat ini Bank Muamalat normal beroperasi," kata Ketua OJK Wimboh Santoso saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas kondisi Bank Muamalat, Rabu (11/4/2018).
"Modal masih terjaga di atas treshold. Namun urgensi kebutuhan modal diperlukan dan ini normal," imbuh Wimboh.
Minna Padi Investama
Wimboh juga menjelaskan secara singkat kenapa proses kerjasama dengan PT Minna Padi Investama Tbk dalam proses rights issue batal. Menurutnya ada syarat yang tidak terpenuhi oleh Minna Padi dalam prosesnya mencari investor.
"Salah satu proses rights issue yakni harus di-disclose investor kepada publik. Pada saat itu Minna Padi tidak bisa melakukan itu," kata Wimboh.
Lebih jauh, Wimboh mengatakan sebenarnya sudah banyak investor yang tertarik jadi bagian konsorsium Minna Padi untuk jadi standby buyer. Namun sayangnya Minna Padi tidak bisa melanjutkan proses tersebut.
"Bank ini basis likuiditasnya bagus, hanya memerlukan tambahan modal untuk beroperasi ke depan," jelasnya.
(dru/dru) Next Article Minna Padi Mundur, Bank Muamalat Siapkan Langkah Baru
Most Popular