
Bank Sambut Baik Aturan Baru BI Soal RIM dan PLM
gita rossiana, CNBC Indonesia
05 April 2018 17:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank memandang positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mengeluarkan aturan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut, likuiditas bank bisa teroptimalkan.
Presiden Direktur PT Bank Mayapada International Tbk Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan proses perubahan Loan to Funding Ratio (LFR) menjadi RIM adalah bagian dari pendalaman perhitungan rasio likuiditas bank. Dengan adanya aturan ini, kondisi likuiditas bank sebenarnya bisa tergambarkan.
"Hal ini bukan membantu likuiditas bank tapi lebih untuk menghitung likuiditas bank yang sesungguhnya," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/4/2018).
Sementara itu, RIM juga masih terkait dengan likuiditas perbankan. Menurut dia, RIM adalah perhitungan tentang likuiditas bank yang lebih luas dari perhitungan LFR, yakni dengan membandingkan pendanaan yang diperoleh bank dari berbagai sumber dengan penyaluran dana baik dalam bentuk kredit, maupunsurat berharga non bank.
"Jadi, aturan ini lebih ke arah optimalisasi perhitungan dalam rangka pendalaman pasar keuangan, karena diharapkan untuk membuat pasar keuangan antar bank lebih stabil dan perhitungan likuiditas bank lebih akurat," tegas dia.
Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko mengungkapkan, adanya kebijakan tersebut bisa berdampak kepada stabilitas di perbankan. Dia juga mengungkapkan, BI melakukan perubahan secara perlahan dan berhati-hati.
"Perubahan dilakukan oleh otoritas moneter secara perlahan tapi pasti, daripada membuat kejutan yang membawa dampak instabilitas," ujar dia.
(dru) Next Article BI Ramal Suku Bunga Fed Turun di Semester II-2024
Presiden Direktur PT Bank Mayapada International Tbk Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan proses perubahan Loan to Funding Ratio (LFR) menjadi RIM adalah bagian dari pendalaman perhitungan rasio likuiditas bank. Dengan adanya aturan ini, kondisi likuiditas bank sebenarnya bisa tergambarkan.
"Hal ini bukan membantu likuiditas bank tapi lebih untuk menghitung likuiditas bank yang sesungguhnya," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/4/2018).
"Jadi, aturan ini lebih ke arah optimalisasi perhitungan dalam rangka pendalaman pasar keuangan, karena diharapkan untuk membuat pasar keuangan antar bank lebih stabil dan perhitungan likuiditas bank lebih akurat," tegas dia.
Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko mengungkapkan, adanya kebijakan tersebut bisa berdampak kepada stabilitas di perbankan. Dia juga mengungkapkan, BI melakukan perubahan secara perlahan dan berhati-hati.
"Perubahan dilakukan oleh otoritas moneter secara perlahan tapi pasti, daripada membuat kejutan yang membawa dampak instabilitas," ujar dia.
(dru) Next Article BI Ramal Suku Bunga Fed Turun di Semester II-2024
Most Popular