
BI Ingin Tambah Fungsi Makroprudensial di Amandemen UU
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2018 17:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) ingin menambah penguatan dan perluasan mandat dalam fungsi dan tugas. Hal ini dilakukan dalam amandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (BI).
Dalam amandemen tersebut, BI ingin menambahkan fungsi baru di luar tugas bank sentral yang hanya memantau pergerakan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Salah satunya, adalah fungsi makroprudensial karena di UU BI yang sekarang ini belum ada," kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budi Waluyo di gedung BI, Kamis (5/4/2018).
Meski demikian, perluasan mandat tersebut merupakan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, parlemen bisa mengundang pemerintah untuk membahas perubahan UU tersebut.
Namun, Dody mengatakan BI tidak ingin berspekulasi, apakah UU tersebut bisa disisipkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan atau tidak. Sebab, keputusan akan tetap berada di tangan pemerintah.
"Siapa yang akan membahas? Pemerintah yang akan membawa usulan, dan BI akan memberikan masukan terkait dengan beberapa hal yang dipandang perlu masuk dalam amandemen tadi," jelasnya.
(dru) Next Article BI Bakal Awasi Lagi Bank, Jadi Sentimen Positif atau Negatif?
Dalam amandemen tersebut, BI ingin menambahkan fungsi baru di luar tugas bank sentral yang hanya memantau pergerakan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Salah satunya, adalah fungsi makroprudensial karena di UU BI yang sekarang ini belum ada," kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budi Waluyo di gedung BI, Kamis (5/4/2018).
Namun, Dody mengatakan BI tidak ingin berspekulasi, apakah UU tersebut bisa disisipkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan atau tidak. Sebab, keputusan akan tetap berada di tangan pemerintah.
"Siapa yang akan membahas? Pemerintah yang akan membawa usulan, dan BI akan memberikan masukan terkait dengan beberapa hal yang dipandang perlu masuk dalam amandemen tadi," jelasnya.
(dru) Next Article BI Bakal Awasi Lagi Bank, Jadi Sentimen Positif atau Negatif?
Most Popular