
Aturan Dirilis, Bank Sistemik Wajib Penuhi Capital Surcharge
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
29 March 2018 14:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peraturan mengenai penetapan bank sistemik dan capital surcharge. Adanya peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Berdasarkan keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (29/3/2018), OJK mengukur bank yang masuk ke bank sistemik berdasarkan indikator ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha dan keterkaitan dengan sistem keuangan.
Sementara capital surcharge ditetapkan dalam lima kelompok. Adapun besarannya mencapai 1-3,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Lebih lanjut, pembentukan capital surcharge tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan pemenuhan secara penuh akan dilakukan sejak 1 Januari 2019.
Kemudian bagi bank sistemik yang tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. Selain itu, terdapat pula sanksi berupa denda dengan nilai maksimal Rp 50 juta.
Selain memenuhi capital surcharge, bank sistemik juga harus melaporkan rencana aksi. Hal ini dipenuhi salah satunya dengan penerbitan surat utang yang bisa dikonversi (convertible bond).
Bank pertama adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang berencana mengeluarkan convertible bond senilai Rp 2 triliun pada semester II-2018 mendatang. Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menjelaskan, pihaknya mengantisipasi nilai convertible bond yang diterbitkan hingga Rp 2 triliun.
Kemudian PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam RUPS-LB juga menyetujui rencana aksi untuk mematuhi peraturan OJK. Rencana aksi tersebut adalah untuk memastikan bank sistemik telah menerapkan opsi-opsi pemulihan (recovery) yang kredibel dan wajar.
Selanjutnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk juga berencana menerbitkan convertible bond untuk memenuhi rencana aksi tersebut. Direktur BTN Iman Nugroho Soeko mengungkapkan, nilai convertible bond yang akan diterbitkan senilai Rp 2 triliun.
(dru) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan
Berdasarkan keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (29/3/2018), OJK mengukur bank yang masuk ke bank sistemik berdasarkan indikator ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha dan keterkaitan dengan sistem keuangan.
Sementara capital surcharge ditetapkan dalam lima kelompok. Adapun besarannya mencapai 1-3,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Kemudian bagi bank sistemik yang tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. Selain itu, terdapat pula sanksi berupa denda dengan nilai maksimal Rp 50 juta.
Selain memenuhi capital surcharge, bank sistemik juga harus melaporkan rencana aksi. Hal ini dipenuhi salah satunya dengan penerbitan surat utang yang bisa dikonversi (convertible bond).
Bank pertama adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang berencana mengeluarkan convertible bond senilai Rp 2 triliun pada semester II-2018 mendatang. Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menjelaskan, pihaknya mengantisipasi nilai convertible bond yang diterbitkan hingga Rp 2 triliun.
Kemudian PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam RUPS-LB juga menyetujui rencana aksi untuk mematuhi peraturan OJK. Rencana aksi tersebut adalah untuk memastikan bank sistemik telah menerapkan opsi-opsi pemulihan (recovery) yang kredibel dan wajar.
Selanjutnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk juga berencana menerbitkan convertible bond untuk memenuhi rencana aksi tersebut. Direktur BTN Iman Nugroho Soeko mengungkapkan, nilai convertible bond yang akan diterbitkan senilai Rp 2 triliun.
(dru) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan
Most Popular