
Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Tembus Rp 300 M
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
14 March 2018 19:28

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Penyelenggara Program Perlindungan Efek Indonesia atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SPFF) menyatakan hingga Februari 2018 telah menghimpun dana perlindungan investor senilai Rp 307,11 miliar.
(roy/roy) Next Article IHSG Goyang! Investor Saham RI Malah Bertambah 237 Ribu
Total nilai tersebut terdiri dari dana perlindungan pemodal (DPP) sebesar Rp 157,11 miliar dan dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP) sebesar Rp 150 miliar. DPP merupakan kumpulan dana yang dibentuk berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi pemodal di pasar dari hilangnya aset pemodal.
Sedangkan CGRP ialah dana milik SRO (Self Regulatory Organization) yang ditempatkan di Indonesia SIPF sebagai dana cadangan apabila DPP tidak mencukupi untuk penggantian klain atau hilangnya aset investor.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan, Direktur Utama Indonesia SIPF Ignatius Girendroheru menyampaikan bahwa hingga Februari 2018, nilai DPP telah tumbuh 12,88% year on year (YoY). Sedangkan penambahan nilai DPP berasal dari iuran tahunan anggota DPP yang terdiri dari 105 perusahaan efek dan 19 Bank Kustodian.
"Total jumlah iuran untuk tahun 2018 untuk tahun 2018 sebesar Rp 17,07 miliar atau lebih tinggi dari iuran pada tahun 2017 lalu yaitu sebesar Rp 13,42 miliar. Selain itu, penguatan nilai DPP juga berasal dari hasil investasi DPP yang mencapai Rp 7,47 miliar YoY," ujar Ignatius.
Sementara itu, Direktur Indonesia SIPF Widodo menambahkan, bahwa jumlah nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi Indonesia SIPF sampai akhir Februari 2018 telah mencapai Rp 4.491,6 triliun. Secara year to date (ytd) jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 200,06 triliun atau tumbuh 4,66%.
"Peningkatan tersebut disebabkan beberapa hal, pertama karena bullish nya pasar saham yang tercermin dari pertumbuhan IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3,80% secara ytd. Sedangkan yang kedua adanya kegiatan aksi korporasi dari emiten yang berasal dari IPO saham atau penerbitan obligasi korporasi," ujar Widodo.
Dari jumlah investor yang terlindungi Indonesia SIPF, tercatat 749.997 investor yang terlindungi asetnya oleh Indonesia SIPF berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) di PT KSEI.
Selain itu, dengan kinerja keuangan yang positif, laba bersih Indonesia SIPF pada 2017 berhasil membukukan laba usaha sebesar Rp 2,03 miliar atau tumbuh 579% dibandingkan laba usaha pada 2016 sebesar Rp 299,6 juta.
Sedangkan CGRP ialah dana milik SRO (Self Regulatory Organization) yang ditempatkan di Indonesia SIPF sebagai dana cadangan apabila DPP tidak mencukupi untuk penggantian klain atau hilangnya aset investor.
Sementara itu, Direktur Indonesia SIPF Widodo menambahkan, bahwa jumlah nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi Indonesia SIPF sampai akhir Februari 2018 telah mencapai Rp 4.491,6 triliun. Secara year to date (ytd) jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 200,06 triliun atau tumbuh 4,66%.
"Peningkatan tersebut disebabkan beberapa hal, pertama karena bullish nya pasar saham yang tercermin dari pertumbuhan IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3,80% secara ytd. Sedangkan yang kedua adanya kegiatan aksi korporasi dari emiten yang berasal dari IPO saham atau penerbitan obligasi korporasi," ujar Widodo.
Dari jumlah investor yang terlindungi Indonesia SIPF, tercatat 749.997 investor yang terlindungi asetnya oleh Indonesia SIPF berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) di PT KSEI.
Selain itu, dengan kinerja keuangan yang positif, laba bersih Indonesia SIPF pada 2017 berhasil membukukan laba usaha sebesar Rp 2,03 miliar atau tumbuh 579% dibandingkan laba usaha pada 2016 sebesar Rp 299,6 juta.
(roy/roy) Next Article IHSG Goyang! Investor Saham RI Malah Bertambah 237 Ribu
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular