
Sudah Lakukan Tahap Eksplorasi, Perusahaan Migas Bisa IPO
Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 March 2018 13:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memfinalisasi aturan baru untuk perusahaan yang bergerak di bidang minyak bumi dan gas (migas). Aturan baru tersebut akan tertuang dalam aturan 1-A2. Nantinya, perusahaan migas akan bisa mencatatkan saham di bursa meski belum bisa mengantongi penjualan.
Dirketur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan dalam aturan tersebut nantinya perusahaan yang sudah menyelesaikan tahap eksplorasi sudah boleh melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Dengan catatan harus tetap memberikan proyeksi bisnisnya kapan perusahaan akan mencatatkan pendapatan dan laba.
"Pada dasarnya sama dengan aturan 1-A1 untuk perusahaan minerba, cuma kan ini khusus untuk minyak bumi dan gas," kata Samsul di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (13/3).
Samsul mengatakan bahwa perusahaan harus bisa memberikan proyeksi bisnis yang sudah diperhitungkan dari pihak kompeten, mengenai jumlah cadangan dan penyelesaian eksplorasi perusahaan. Persyaratan tersebut antara lain jumlah cadangan yang memenuhi aturan dan sudah mendapatkan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diakui Samsul saat ini sudah banyak perusahaan yang datang ke bursa dan menyatakan ketertarikannya untuk IPO. Kebanyakan dari perusahaan ini berada dalam tahap mencari pendanaan untuk melakukan eksploitasi sehingga tertarik untuk meraup dana dari pasar modal.
"Jumlahnya di atas 10 perusahaan sudah (datang)," imbuh dia.
Ditargetkan aturan ini akan rampung pada kuartal ketiga tahun ini. Saat ini BEI sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(roy/roy) Next Article Cisadane, Bank Amar & Triniti Properti Siap Listing Bulan Ini
Dirketur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan dalam aturan tersebut nantinya perusahaan yang sudah menyelesaikan tahap eksplorasi sudah boleh melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Dengan catatan harus tetap memberikan proyeksi bisnisnya kapan perusahaan akan mencatatkan pendapatan dan laba.
"Pada dasarnya sama dengan aturan 1-A1 untuk perusahaan minerba, cuma kan ini khusus untuk minyak bumi dan gas," kata Samsul di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (13/3).
"Jumlahnya di atas 10 perusahaan sudah (datang)," imbuh dia.
Ditargetkan aturan ini akan rampung pada kuartal ketiga tahun ini. Saat ini BEI sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(roy/roy) Next Article Cisadane, Bank Amar & Triniti Properti Siap Listing Bulan Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular