
OJK: POJK Asuransi Usaha Bersama Tidak Langkahi Aturan
gita rossiana, CNBC Indonesia
04 March 2018 09:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Peraturan OJK (POJK) tentang Asuransi Usaha Bersama tidak melangkahi peraturan yang lebih tinggi atau peraturan pemerintah. Bahkan, POJK ini dibuat untuk mengisi kekosongan payung hukum untuk asuransi usaha bersama.
Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan POJK ini tidak melangkahi peraturan pemerintah karena diterbitkan berdasarkan amanat UU No.40 Tahun 2014.
"POJK ini mengatur mengenai tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi, saat ini memang belum ada ketentuan khusus yg mengatur kesehatan keuangan asuransi mutual, sehingga untuk isi kekosongan hukum tersebut OJK perlu segera menerbitkan POJK yg akan dijadikan acuan untuk ukur kesehatan keuangan asuransi mutual," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Sabtu (3/3/2018).
Adapun amanat pembentukan peraturan pemerintah, menurut Ahmad, untuk mengatur struktur kelembagaan dan organisasi sehingga tidak spesifik mengenai kesehatan keuangan.
"Jadi, memang jenis pengaturannya berbeda, di mana pengaturan dari sisi prudensial termasuk kesehatan keuangannya mestinya ini menjadi kewenangan OJK berdasarkan UU," tambahnya.
Dengan melihat hal ini, Ahmad menjelaskan, peraturan pemerintah mengenai asuransi usaha bersama seharusnya tidak mengatur mengenai hal yang ada di OJK.
"Sehingga seharusnya tidak berbenturan dengan pengaturan di OJK," ucapnya.
(prm) Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK
Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan POJK ini tidak melangkahi peraturan pemerintah karena diterbitkan berdasarkan amanat UU No.40 Tahun 2014.
"POJK ini mengatur mengenai tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi, saat ini memang belum ada ketentuan khusus yg mengatur kesehatan keuangan asuransi mutual, sehingga untuk isi kekosongan hukum tersebut OJK perlu segera menerbitkan POJK yg akan dijadikan acuan untuk ukur kesehatan keuangan asuransi mutual," ujarnya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Sabtu (3/3/2018).
"Jadi, memang jenis pengaturannya berbeda, di mana pengaturan dari sisi prudensial termasuk kesehatan keuangannya mestinya ini menjadi kewenangan OJK berdasarkan UU," tambahnya.
Dengan melihat hal ini, Ahmad menjelaskan, peraturan pemerintah mengenai asuransi usaha bersama seharusnya tidak mengatur mengenai hal yang ada di OJK.
"Sehingga seharusnya tidak berbenturan dengan pengaturan di OJK," ucapnya.
(prm) Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK
Most Popular