
Begini Langkah Paling Tepat untuk Penyehatan AJB Bumiputera
gita rossiana, CNBC Indonesia
01 March 2018 18:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Demutualisasi dinilai menjadi langkah yang paling tepat untuk menyelamatkan kemelut yang ada di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Namun demutualisasi ini sebaiknya dilakukan tanpa ada gugatan dari berbagai pihak.
Pengamat Asuransi Herrys Simanjuntak menjelaskan, demutualisasi tanpa gugatan artinya proses demutualisasi ini diinginkan oleh semua pihak.
"Jadi, proses demutualisasi berjalan lancar tanpa ada gugatan dari pihak-pihak (terkait)," kata dia saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (1/3/2018).
Lagipula, dengan skala AJB Bumiputera saat ini sudah tidak bisa lagi diperlakukan sebagai asuransi bersama. "Awalnya semua perusahaan asuransi memang mutual, namun ketika mereka menjadi besar maka akan menjadi complicated kalau tetap mutual," terang dia.
Begitu juga apabila pemerintah atau regulator harus membuat aturan khusus mengenai asuransi usaha bersama. "Apabila harus membuat aturan hanya untuk satu perusahaan memang akan menjadi berat," kata dia.
Kendati demikian, OJK sudah merilis POJK mengenai aturan usaha bersama. Aturan ini menurut Herrys bisa saja memuat hal yang mengakomodir asuransi bersama meski keluarnya aturan ini tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pelaku usaha.
"POJK mengenai asuransi usaha bersama juga melangkahi aturan yang lebih tinggi yakni peraturan pemerintah yang sampai saat ini belum keluar," ucap dia.
Namun demikian, setelah menelisik POJK mengenai asuransi usaha bersama, langkah demutualisasi memang tertulis di POJK No.1/POJK.05/2018. Hal ini tepatnya pada Pasal 48 mengenai langkah penyehatan keuangan asuransi usaha bersama, yakni melalui tindak demutualisasi.
(dru) Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK
Pengamat Asuransi Herrys Simanjuntak menjelaskan, demutualisasi tanpa gugatan artinya proses demutualisasi ini diinginkan oleh semua pihak.
"Jadi, proses demutualisasi berjalan lancar tanpa ada gugatan dari pihak-pihak (terkait)," kata dia saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (1/3/2018).
Begitu juga apabila pemerintah atau regulator harus membuat aturan khusus mengenai asuransi usaha bersama. "Apabila harus membuat aturan hanya untuk satu perusahaan memang akan menjadi berat," kata dia.
Kendati demikian, OJK sudah merilis POJK mengenai aturan usaha bersama. Aturan ini menurut Herrys bisa saja memuat hal yang mengakomodir asuransi bersama meski keluarnya aturan ini tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pelaku usaha.
"POJK mengenai asuransi usaha bersama juga melangkahi aturan yang lebih tinggi yakni peraturan pemerintah yang sampai saat ini belum keluar," ucap dia.
Namun demikian, setelah menelisik POJK mengenai asuransi usaha bersama, langkah demutualisasi memang tertulis di POJK No.1/POJK.05/2018. Hal ini tepatnya pada Pasal 48 mengenai langkah penyehatan keuangan asuransi usaha bersama, yakni melalui tindak demutualisasi.
(dru) Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK
Most Popular