OJK Rilis Aturan Khusus untuk AJB Bumiputera

gita rossiana, CNBC Indonesia
01 March 2018 14:32
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis peraturan mengenai asuransi bersama.
Foto: Gita Rossiana
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis peraturan mengenai asuransi bersama. Peraturan yang diperuntukkan khusus untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ini tersebut dalam Peraturan OJK (POJK) No.1/POJK. 05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi berbentuk Badan Hukum Asuransi Bersama.

Berdasarkan salinan POJK yang diterima CNBC Indonesia, POJK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 6 ayat (1)
tentang perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum usaha bersama yang memerlukan pengaturan mengenai kesehatan keuangan tersendiri.

Dari peraturan tersebut dijelaskan mengenai tingkat kesehatan keuangan asuransi usaha bersama. Adapun indikator dari tingkat kesehatan keuangan itu adalah tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, tingkat likuiditas, dana jaminan dan ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.

Khusus untuk tingkat likuiditas, perusahaan asuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari Dana Minimum Berbasis Risiko (DMBR).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang mengaku tengah mempersiapkan peraturan OJK mengenai asuransi mutual. Adanya peraturan ini diharapkan bisa mewadahi satu-satunya perusahaan asuransi jiwa bersama di Indonesia, yaitu AJB Bumiputera 1912.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, peraturan yang dipersiapkan tidak hanya dari sisi OJK, namun juga pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Pelan-pelan kami siapkan peraturannya, kan sebelumnya harus ada sosialisasi," ujar dia.

Permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 dinilai bermula karena ketiadaan peraturan yang menaungi perusahaan tersebut. Akibatnya, pengelola statuer yang bertugas melakukan restrukturisasi di AJB Bumiputera berjalan tanpa landasan.

Ketua Komite Asuransi dan Dana Pensiun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herris Simandjuntak sebelumnya mengatakan, berdasarkan amanat dari Undang-Undang Perasuransian No.40 Tahun 2014, perihal mengenai usaha asuransi bersama harus dijelaskan dalam bentuk undang-undang baru atau peraturan pemerintah.

"Namun sampai sekarang undang-undang mengenai asuransi mutual belum kunjung keluar," kata dia.

Kendati memang, Herrys menyadari usaha untuk membentuk undang-undang mengenai usaha bersama membutuhkan upaya yang besar, baik dari sisi regulator maupun legislator. Sementara peruntukkan aturan tersebut hanya untuk satu perusahaan.


Namun demikian, apabila tidak ada aturan ini, pengelola statuter maupun pihak yang akan menangani AJB Bumiputera akan terus terhambat. Sebelumnya, aksi restrukturisasi yang dilakukan oleh pengelola statuter juga banyak dikritisi oleh praktisi hukum.

"Mereka tidak punya pegangan undang-undang," kata dia.
(dru) Next Article Sudah Sekarat, Bumiputera Tak Ikuti Arahan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular