
Aktivitas Pinjam Meminjam Efek Turun Januari 2018
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
19 February 2018 11:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivitas transaksi pinjam meminjam efek (PME) di pasar saham pada Januari 2018 tercatat senilai Rp 7,8 miliar, lebih rendah dibandingkan rerata tahunan pada 2017. Ini menujukkan potensi gagal serah atas saham yang ditransaksikan semakin kecil.
Berdasarkan data Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), rerata nilai transaksi bulanan pada 2017 sebesar Rp 15,64 miliar. Artinya pada Januari 2018 transaksi PME mengalami penurunan 49,87% dibandingkan retata bulanan selama 2017.
Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi mengatakan penurunan nilai transaksi PME mencerminkan proses administrasi di anggota kliring dan bank kustodian membaik, sehingga potensi gagal serah saham kepada pihak-pihak yang bertransaksi tidak terjadi.
“Penurunan nilai transaksi justru baik, itu menunjukkan proses administrasi di anggota kliring dan bank kustodian yang sudah rapi. Jadi kemungkinan gagal serah kecil,” kata Hasan.
PME mengacu pada Peraturan KPEI No II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat, Pinjam Meminjam Efek (PME) merupakan kegiatan pinjam-meminjam efek antara KPEI dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerima pinjaman dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan, dalam rangka mendukung aktivitas penyelesaian transaksi bursa.
Transaksi PME ini bersifat sementara, yang artinya pemberi pinjaman mengalihkan atau meminjamkan hak guna efek kepada penerima pinjaman pada periode tertentu. Pemberi pinjaman atau penerima pinjaman dapat menarik atau mengembalikan efek tersebut sewaktu-waktu.
Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan seluruh hak pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan. Jenis haknya diantaranya dividen manufaktur, pembagian saham, dan segala aksi korporat (corporate action) lainnya.
Hasan juga menyampaikan, hingga saat ini tidak banyak nasabah anggota kliring yang memanfaatkan PME untuk bertransaksi short selling. Padahal, menurut aturan, investor diperkenankan memanfaatkan PME untuk melakukan transaksi short selling.
“Secara aturan dimungkinkan investor melakukan transaksi short selling dengan menggunakan fasilitas PME. Namun saat ini tidak ada investor yang memanfaatkan fasiltas tersebut. Kalau ada, biasanya ada tandanya,” kata Hasan.
(hps) Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham
Berdasarkan data Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), rerata nilai transaksi bulanan pada 2017 sebesar Rp 15,64 miliar. Artinya pada Januari 2018 transaksi PME mengalami penurunan 49,87% dibandingkan retata bulanan selama 2017.
Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi mengatakan penurunan nilai transaksi PME mencerminkan proses administrasi di anggota kliring dan bank kustodian membaik, sehingga potensi gagal serah saham kepada pihak-pihak yang bertransaksi tidak terjadi.
![]() |
PME mengacu pada Peraturan KPEI No II-10 tentang Jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat, Pinjam Meminjam Efek (PME) merupakan kegiatan pinjam-meminjam efek antara KPEI dengan pihak yang membutuhkan efek sebagai penerima pinjaman dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan, dalam rangka mendukung aktivitas penyelesaian transaksi bursa.
Transaksi PME ini bersifat sementara, yang artinya pemberi pinjaman mengalihkan atau meminjamkan hak guna efek kepada penerima pinjaman pada periode tertentu. Pemberi pinjaman atau penerima pinjaman dapat menarik atau mengembalikan efek tersebut sewaktu-waktu.
Dalam transaksi PME, penerima pinjaman harus menyediakan agunan dan berkewajiban membayar fee pinjaman serta mendistribusikan seluruh hak pemberi pinjaman selama efek tersebut dipinjamkan. Jenis haknya diantaranya dividen manufaktur, pembagian saham, dan segala aksi korporat (corporate action) lainnya.
Hasan juga menyampaikan, hingga saat ini tidak banyak nasabah anggota kliring yang memanfaatkan PME untuk bertransaksi short selling. Padahal, menurut aturan, investor diperkenankan memanfaatkan PME untuk melakukan transaksi short selling.
“Secara aturan dimungkinkan investor melakukan transaksi short selling dengan menggunakan fasilitas PME. Namun saat ini tidak ada investor yang memanfaatkan fasiltas tersebut. Kalau ada, biasanya ada tandanya,” kata Hasan.
(hps) Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham
Most Popular