
Surat Utang DKI Jakarta, Jabar, dan Jateng Siap Meluncur
gita rossiana, CNBC Indonesia
02 February 2018 15:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, sebanyak tiga pemerintah daerah (pemda) dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Khusus ibukota (DKI) Jakarta akan menerbitkan obligasi daerah. Saat ini, ketiga daerah tersebut sedang memproses penerbitan obligasi tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi mengatakan, dari ketiga daerah tersebut, OJK sudah mendatangi daerah Jawa Tengah. "Prosesnya memang intens, jangka waktu untuk penerbitannya bisa sampai akhir tahun," ujar Fakhri saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Fakhri, untuk menerbitkan obligasi daerah, pemda harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dahulu. Setelah sudah selesai semua, baru pemda bisa mengajukan permohonan ke OJK.
"Kalau yang di Jateng, persiapannya masih di tahap awal, mereka belum sempat mendapat persetujua dari DPRD," ujar dia.
Padahal apabila, pemda sudah mengajukan permohonan ke OJK, persetujuan obligasi daerah ini tidak begitu lama."Persetujuannya hanya memakan waktu 35 hari sudah bisa efektif," kata dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, daerah yang menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah memang banyak.
"Di semua pulau, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Sumatra memang menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah," ucap dia.
Namun memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui pemda sebelum menerbitkan obligasi. Penerbitan obligasi ini pun juga harus diprakarsai oleh kementerian keuangan.
"Pemda pun harus memiliki unit khusus untuk menerbitkan obligasi daerah," tutur dia.
(dru) Next Article Pemprov Jabar Terbitkan Obligasi untuk Danai Proyek Ciletuh
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi mengatakan, dari ketiga daerah tersebut, OJK sudah mendatangi daerah Jawa Tengah. "Prosesnya memang intens, jangka waktu untuk penerbitannya bisa sampai akhir tahun," ujar Fakhri saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Fakhri, untuk menerbitkan obligasi daerah, pemda harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dahulu. Setelah sudah selesai semua, baru pemda bisa mengajukan permohonan ke OJK.
Padahal apabila, pemda sudah mengajukan permohonan ke OJK, persetujuan obligasi daerah ini tidak begitu lama."Persetujuannya hanya memakan waktu 35 hari sudah bisa efektif," kata dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, daerah yang menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah memang banyak.
"Di semua pulau, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Sumatra memang menyatakan minat untuk menerbitkan obligasi daerah," ucap dia.
Namun memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui pemda sebelum menerbitkan obligasi. Penerbitan obligasi ini pun juga harus diprakarsai oleh kementerian keuangan.
"Pemda pun harus memiliki unit khusus untuk menerbitkan obligasi daerah," tutur dia.
(dru) Next Article Pemprov Jabar Terbitkan Obligasi untuk Danai Proyek Ciletuh
Most Popular