Ruben Onsu Buka Suara usai Jadi Tersaksa Kasus Penipuan Investasi

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Sabtu, 22/08/2026 16:45 WIB
Foto: Ruben Onsu. (Dok. Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ruben Onsu buka suara terkait penetapan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam investasi. Ia minta maaf atas situasi yang ada selama proses hukum berjalan.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada," ujarnya melalui sosial media Instagram resminya, Sabtu (22/8/2026).

Ruben mengatakan, sebelum masalah ini masuk ranah hukum, dia sudah berusaha mencari jalan keluar, namun belum berhasil. 


Di sisi lain, Ruben mengaku berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan proses hukumnya, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada. Masalahnya, kata Ruben, beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersamanya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, sehingga situasinya menjadi lebih rumit.

Meski begitu, Ruben berkomitmen akan tetap bertanggung jawab dan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik.

Kronologi kasus

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka. Ruben ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam investasi.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, mengutip detik.

Joko menjelaskan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang dibayarkan oleh korban. Alhasil, Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi akan memanggil Ruben Onsu untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ujarnya.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Medical Tourism,Klinik Kecantikan Kelas Dunia Investasi di Bali