Bos Marwah Catering Jadi Tersangka, Kerugian Korban Rp2,6 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan penipuan yang menyeret pemilik jasa Wedding Organizer (WO) Marwah Catering memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik usaha tersebut sebagai tersangka setelah puluhan calon pengantin melaporkan kerugian akibat gagalnya pelaksanaan pesta pernikahan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, kedua tersangka berinisial RM dan ER telah ditangkap dan ditahan sejak Sabtu (30/5/2026).
"Pelaku pasutri suami RM dan istri ER sudah sebagai tersangka," kata Alfian kepada wartawan dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/6/2026).
Alfian mengatakan, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi mencatat jumlah korban terus bertambah.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, sebanyak 58 pasangan calon pengantin melaporkan diri sebagai korban. Dari jumlah tersebut, dua pasangan diketahui tetap melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara.
Sementara 56 pasangan lainnya terpaksa batal menggelar resepsi pernikahan yang telah direncanakan. Kerugian yang dialami korban juga tidak sedikit.
Dari 24 korban yang telah didata, nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp2,66 miliar. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pendataan terhadap korban lainnya.
"Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," ujar Alfian.
Polisi mengungkapkan kedua tersangka diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pernikahan meski telah menerima pembayaran dari para klien. Setelah menerima uang dari korban, keberadaan keduanya disebut sempat tidak diketahui sehingga memicu banyak laporan ke pihak kepolisian.
"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik," kata Alfian.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah kisah pasangan Aldi dan Feny viral di media sosial. Keduanya mengaku telah membayar paket pernikahan senilai Rp85,5 juta kepada WO Marwah Catering Service untuk acara yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Islamic Center, Kota Bekasi, pada 23 Mei 2026.
Namun saat hari pernikahan tiba, tidak ada vendor yang datang ke lokasi. Vendor dekorasi, katering, hiburan, fotografer hingga videografer yang dijanjikan dalam paket pernikahan tersebut tidak muncul.
Akibatnya, akad nikah tetap dilaksanakan secara sederhana tanpa resepsi seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Polisi saat ini masih membuka posko pengaduan dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
source on Google [Gambas:Video CNBC]