Eks Bos Jaringan Resto Sushi Masuk Bui, Terseret Kasus Rp 220 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Sakae Holdings, Ong Siew Kwee alias Andy, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat (7/8/2026). Sakae Holding sendiri adalah perusahaan makanan dan minuman (F&B) asal Singapura yang paling dikenal sebagai pemilik jaringan restoran sushi Sakae Sushi.
Mengutip CNA, Pria berusia 56 tahun itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam pengalihan dana secara curang sebesar S$15,8 juta (sekitar Rp220,5 miliar) dari perusahaan patungan yang terkait proyek pengembangan Bugis Cube. Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Distrik Jill Tan menyoroti besarnya dana yang disalahgunakan serta tingkat kepercayaan yang diberikan kepada Ong saat menjabat sebagai chief investment officer Gryphon Capital Management.
"Jumlah S$15,8 juta merupakan angka yang secara objektif tinggi," kata Tan dalam putusannya.
Ong sebelumnya dinyatakan bersalah pada Mei atas tiga dakwaan, yakni membantu pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kepercayaan (criminal breach of trust), serta memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pengadilan Tinggi. Hakim menilai posisi senior dan tingkat kepercayaan yang dimilikinya memungkinkan dana tersebut dipindahkan dengan relatif mudah.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis Ong dengan Douglas Foo, yang saat itu menjabat direktur pelaksana Sakae Holdings. Keduanya membentuk usaha patungan untuk mengakuisisi Bugis Cube melalui Griffin Real Estate Investment Holdings (GREIH), dengan Sakae Holdings menjadi pemegang saham minoritas.
Jaksa menyebut Ong kemudian merekayasa dokumen untuk membangun narasi bahwa GREIH menyewakan sejumlah unit Bugis Cube kepada ERC Institute, kemudian mengakhiri perjanjian tersebut sehingga harus membayar kompensasi. Perjanjian sewa yang disebut bertanggal 1 Maret 2012 itu dinyatakan palsu oleh pengadilan dan digunakan untuk mendukung pengalihan dana.
Pada September 2012, Ong memerintahkan GREIH mentransfer S$15,8 juta (sekitar Rp220,5 miliar), terdiri dari S$14,3 juta (sekitar Rp199,6 miliar) kepada ERC International dan S$1,5 juta (sekitar Rp20,9 miliar) kepada ERC Unicampus. Pengadilan menyatakan pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan menyebabkan kerugian bagi GREIH.
Dua rekan Ong, Ho Yew Kong dan Chua Wei Tat, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 12 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah memberikan keterangan palsu dalam perkara perdata terkait, yang menurut hakim bertujuan memperkuat narasi palsu yang dibangun Ong, meski tingkat kesalahan mereka dinilai lebih rendah.
Pengacara ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dan hukuman tersebut. Ong juga sebelumnya meminta izin bepergian ke Thailand, Prancis, dan Italia untuk menyelesaikan urusan bisnis, tetapi permohonan itu ditolak hakim karena risiko melarikan diri dinilai meningkat setelah vonis dijatuhkan.
(sef/sef)