Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026

Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 31/01/2026 15:15 WIB
Foto: dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional.

Meski demikian, cakupan perlindungan BPJS Kesehatan memiliki batasan tertentu. Tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku.


Pengecualian tersebut diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Sejumlah layanan dan kondisi medis ditetapkan berada di luar manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara tegas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.


2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.


3. Perataan gigi seperti behel.


4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.


5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.


6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.


7. Pengobatan mandul atau infertilitas.


8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.


9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri


10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.


11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.


12. Alat kontrasepsi.


13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.


14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.


15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.


16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja


17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta


18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.


19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.


20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.


21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sasar Usia 20-an, Kosmetik Lokal Andalkan Produk Clean Beauty