Polisi Periksa Penyanyi Korea Psy 'Gangnam Style', Ada Kasus Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Korea Selatan (Korsel) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kantor agensi serta kendaraan milik penyanyi Psy. Ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Medis.
Mengutip laporan Dispatch, Kepolisian Distrik Seodaemun, Seoul, pada 4 Desember lalu melakukan penggeledahan di kantor agensi Psy serta kendaraan yang digunakan sang artis. Dalam proses tersebut, polisi turut memeriksa ponsel dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Psy diketahui berada di bawah penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum medis. Seorang perwakilan dari P Nation (agensi yang menaungi Psy) mengatakan, pihaknya telah bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum.
"Kami menjalani proses ini dengan kooperatif sesuai permintaan otoritas penyelidikan," ujar perwakilan agensi tersebut dikutip Dispatch Korea, Jumat (12/12/2025).
Pelantun "Gangnam Style" itu dikabarkan didiagnosis mengalami gangguan tidur kronis dan tengah mengonsumsi obat tidur yang tergolong obat resep khusus. Sejak 2022 hingga baru-baru ini, disebutkan obat-obatan psikotropika tersebut diambil oleh pihak ketiga di sebuah rumah sakit universitas di Seoul.
Namun, tidak ditemukan adanya praktik resep perwakilan atau pembuatan resep atas nama orang lain. Sebelumnya, pada Agustus lalu, pihak Psy telah mengakui kesalahan terkait pengambilan obat resep oleh pihak lain. Dalam pernyataan resminya, Psy menyebut tindakan tersebut sebagai kelalaian yang tidak seharusnya terjadi.
"Pengambilan obat tidur yang merupakan obat resep khusus oleh pihak ketiga adalah kesalahan yang jelas dan kelalaian kami. Kami meminta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran," kata Psy kala itu.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak agensi menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih perinci.
"Karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan, kami belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut. Ke depan, kami akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku," ujar perwakilan P Nation.
(miq/miq)