
Korea Selatan Larang Pemakaian HP di Ruang Kelas, Berlaku Maret 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Korea Selatan resmi meloloskan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lain di ruang kelas sekolah. Ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak penggunaan media sosial berlebihan di kalangan pelajar.
Larangan ini akan berlaku efektif mulai Maret 2026 dan menjadikan Korea Selatan sebagai negara terbaru yang membatasi penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak-anak di bawah umur. Sebelumnya, Australia memperluas larangan media sosial bagi remaja, sementara penelitian di Belanda menunjukkan larangan ponsel di sekolah mampu meningkatkan konsentrasi belajar siswa.
Menurut survei Pew Research Center berbasis di AS, Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia. Sebanyak 99% warganya terkoneksi internet dan 98% memiliki smartphone, angka tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022-2023.
RUU ini mendapat dukungan bipartisan dalam pemungutan suara di parlemen pada Rabu (27/8).
"Kecanduan media sosial di kalangan anak muda kita sudah berada pada level serius," ujar Cho Jung-hun, anggota parlemen dari Partai Oposisi People Power Party yang menjadi sponsor RUU tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (28/8/2025).
Cho menggambarkan kondisi remaja Korea yang kerap begadang demi media sosial. "Mata anak-anak kita merah setiap pagi. Mereka masih di Instagram hingga pukul 2 atau 3 dini hari," katanya di hadapan parlemen.
Survei Kementerian Pendidikan Korea Selatan tahun lalu menemukan sekitar 37% siswa SMP dan SMA mengaku media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tidak bisa mengakses akun media sosialnya.
Faktanya, banyak sekolah di Korea Selatan sudah menerapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel. Dengan adanya UU ini, larangan tersebut kini diformalisasi di tingkat nasional.
Meski begitu, perangkat digital masih diperbolehkan untuk kebutuhan edukasi maupun bagi siswa penyandang disabilitas.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Beberapa kelompok advokasi anak menilai larangan ini bisa melanggar hak asasi anak, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korea Kasih Asuransi Gratis untuk Turis Asing, Berlaku April 2025