Penyerang Ariana Grande di Singapura Dipenjara, Dibui 9 Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada seorang pria Australia Senin (17/11/2025). Ia menyerang penyanyi dan bintang film, Ariana Grande, di pemutaran perdana film "Wicked: For Good" di Asia minggu lalu.
Kala itu, Ariana dan bintang-bintang lainnya sedang menghadiri malam pembukaan film di Universal Studios. Pria tersebut tiba-tiba melompat dan membobol penjagaan, memeluk Ariana dari jarak dekat, seraya tersenyum dan menaikkan tangan.
"(Pelaku) diidentifikasi dalam dokumen pengadilan sebagai Johnson Wen, 26 tahun," tulis AFP.
"Menunjukkan pola perilaku yang menunjukkan bahwa Anda akan melakukannya lagi", kata Hakim Distrik Singapura Christopher Goh sebelum menjatuhkan hukuman, dimuat laman yang sama.
Selain Ariana, Wen diduga telah melakukan hal serupa di sejumlah acara. Ia mengganggu acara olahraga dan konser global lainnya, salah satunya konser Katy Perry, di Sydney, Juni.
(sef/sef)