5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Dulu Sebelum Berobat
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak jenis pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kendati demikian, ada beberapa tindakan medis yang tak tercakup dalam program BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan harus memahami apa saja jenis layanan medis yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh program ini. Berikut perinciannya:
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Nah, itu dia daftar 5 operasi yang tidak ditanggung dan 19 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!
(fab/fab)