
5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama jutaan warga Indonesia karena dapat meringankan biaya pengobatan. Namun, tidak semua jenis tindakan medis atau operasi masuk dalam cakupan program ini. Peserta perlu memahami batasan layanan agar terhindar dari kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan tertentu.
"BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi.
Operasi yang Tidak Ditanggung
Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
Operasi yang Ditanggung
Meski ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, di antaranya:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Prosedur dan Persyaratan
Agar operasi bisa ditanggung, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika memerlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.
1. Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien adalah:
2. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
3. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama
4. Kartu pasien dari rumah sakit
"Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh," tegas Ali Ghufron.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
