
5 Operasi Tidak Gratis Meski Punya BPJS Kesehatan, Catat!

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama jutaan warga Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, perlu diketahui, tidak semua jenis tindakan medis atau operasi masuk dalam cakupan program ini. Peserta perlu memahami batasan layanan agar terhindar dari kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan tertentu.
"BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi.
Operasi yang Tidak Ditanggung
1. Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
Operasi yang Ditanggung
Meski ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat
