5 Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2025

Thea Arbar, CNBC Indonesia
Sabtu, 09/08/2025 18:45 WIB
Foto: dok Istimewa
Dafar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama jutaan warga Indonesia karena dapat meringankan biaya pengobatan. Namun, tidak semua jenis tindakan medis atau operasi masuk dalam cakupan program ini. Peserta perlu memahami batasan layanan agar terhindar dari kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan tertentu.

"BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi.


Operasi yang Tidak Ditanggung

Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.

2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.

4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.

5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

Operasi yang Ditanggung

Meski ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, di antaranya:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Prosedur dan Persyaratan

Agar operasi bisa ditanggung, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika memerlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.

1. Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien adalah:

2. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)

3. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama

4. Kartu pasien dari rumah sakit

"Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh," tegas Ali Ghufron.

 


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kisah Marshel Widianto, Dulu Susah Kini Hidup Ala Rich People