BPOM Tolong Sidak! Masih Ada Apotek Nakal Jual Obat Sirup

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja.
Meskipun Kemenkes telah mengeluarkan instruksi tersebut sejak Selasa (19/10/2022), ternyata hingga Jumat (21/10/2022), masih terdapat sejumlah apotek yang 'nakal' menjual obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup secara bebas kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran CNBC Indonesia, Jumat (21/10/2022), terhadap sejumlah apotek di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, setidaknya ada dua apotek yang secara terang-terangan masih menjual jenis sediaan obat larangan Kemenkes. Keduanya tetap menjual obat sirup kepada masyarakat dengan atau tanpa resep dokter.
Salah satu apotek di Ruko Vienna terlihat masih menampilkan obat-obatan sirup di etalase. Pihak apotek mengaku, mereka masih menjual bebas obat-obatan sirup tersebut meskipun tanpa obat dokter. Meskipun demikian, mereka menyebutkan sudah tidak menjual lima merek obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"(Obat-obatan sirup) masih, sih, mbak. Paling obat yang resmi BPOM larang dijual aja yang kita tarik," sebut seorang asisten apoteker di salah satu apotek tersebut kepada CNBC Indonesia.
"Di luar itu (obat larangan BPOM) sejauh ini masih bisa dijual karena dari apoteker kita sendiri belum ada info untuk ditarik atau gimana, sih," lanjutnya menjelaskan alasan mengapa obat-obatan sediaan sirup masih dijual.
Walaupun demikian, dia mengaku tidak sembarangan melakukan penjualan obat-obatan sirup kepada masyarakat. Menurutnya, pihak apoteker baru akan menjual kepada konsumen setelah menyesuaikan obat dengan umur calon konsumen serta dosis yang akan digunakan.
"Sejauh ini masih bebas (tetap dijual meskipun tanpa resep dokter). Paling beberapa memang ada yang membawa resep," jelasnya.
Sementara itu, salah satu apotek di Ruko Paramount Center juga melakukan hal yang sama. Menurutnya, konsumen tidak perlu membawa resep dokter ketika hendak membeli obat sirup batuk dan pilek, sedangkan obat demam sebaliknya. Namun, ia juga mengaku bahwa minat konsumen terhadap obat sirup sudah menurun drastis sejak ada larangan Kemenkes.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, apotek tersebut masih menampilkan obat sirup merek Unibebi pada etalasenya, padahal Unibebi adalah salah satu obat sirup yang telah dilarang BPOM.
Pihak apotek mengaku baru mengetahui salah satu dari lima merek obat yang dilarang BPOM.
"Saya belum diinfoin lagi sama apoteker saya (merek obat yang dilarang BPOM). Cuman saya baru diberi tahu yang Termorex doang, itu langsung saya tarik," katanya.
![]() Apotek Halodoc (Rindi Salsabilla CNBC Indonesia) |
Meskipun demikian, sebagian besar apotek di Gading Serpong sudah menunjukkan kepatuhannya terhadap larangan Kemenkes dan BPOM terkait obat sirup, seperti apotek K24 dan apotek yang bermitra dengan telemedisin Halodoc. Bahkan, salah satu apotek secara terang-terangan menuliskan pernyataan bahwa sementara mereka tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.
Salah satu apotek, Apotek Halomedika menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penarikan penjualan obat sirup termasuk obat resepan dokter pada aplikasi Halodoc serta toko sejak Kemenkes melarang apotek menjual obat sirup.
"Dari sistem Halodoc, apotek kita sudah dikosongkan stoknya untuk obat-obat sirup. Jadi tidak akan ada orderan obat sirup. Cuman yang masih di sini (etalase) belum sempat dipindahin ke belakang (gudang)," jelas Kelvin Aldrin, Apoteker Penanggung Jawab (APJ) Apotek Halomedika.
Kelvin menyebutkan, jika ada masyarakat, khususnya orang dewasa yang ingin membeli obat sirup di luar larangan BPOM, pihaknya akan memberikan edukasi terkait larangan konsumsi obat sirup dari Kemenkes, meminta persetujuan atas risiko yang mungkin muncul akibat konsumsi obat sirup, dan memberikan imbauan jika terjadi efek samping.
"Tetap dilayani dengan pemberian edukasi terkait imbauan Kemenkes. Kalau nanti ada efek samping, bakal kita imbau untuk setop konsumsi obatnya, segera ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan lapor ke apotek kami," jelas Kelvin terkait tindakan apotek.
Seperti diketahui, Kemenkes mengeluarkan instruksi larangan peredaran segala jenis obat sirup tanpa terkecuali sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia. Kemenkes mencatat, angka kematian kasus gagal ginjal akut telah mencapai 99 orang hingga Selasa (18/10/2022).
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkes: 15 dari 18 Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya
