
Obat Sirup Dilarang, Ini Saran IDAI untuk Redakan Demam Anak

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan dan konsumsi semua obat-obatan sirup. Obat yang dilarang termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat parasetamol sirup saja.
Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
"Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Berkaitan dengan hal tersebut, dr. Piprim Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menyoroti banyaknya masyarakat yang terbiasa memberikan obat pada anak ketika mengalami sakit ringan, seperti batuk, pilek, dan demam. Bahkan sebagian besar orang tua memberikan antibiotik pada anak tanpa anjuran dokter atau tenaga kesehatan lainnya.
Padahal jika anak mengalami demam, dr. Piprim menyebut orang tua bisa memberikan kompres hangat yang lebih aman atau pemberian parasetamol melalui anus jika diperlukan. Menurutnya, batuk, pilek, dan demam adalah itu mekanisme bentuk pertahanan tubuh untuk mengusir virus dalam tubuh.
Selain itu, IDAI juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya tindakan pencegahan penyakit, salah satu caranya dengan mengurangi kegiatan anak di tempat-tempat berisiko tinggi.
"Sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan risiko infeksi (kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dll)," jelas rilis resmi IDAI.
Berikut adalah enam poin imbauan IDAI terkait gangguan ginjal akut pada anak:
- Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
- Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.
- Peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
- Tenaga kesehatan dihimbau untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal GgGAPA baik di rawat inap maupun di rawat jalan.
- Rumah sakit meningkatkan kewaspadaan deteksi dini GgGAPA dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus GgGAPA.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkes: 15 dari 18 Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya
