Simak! 5 Fakta Penting Larangan Konsumsi Obat Sirup & Cair

Halimatus Sadiyah, CNBC Indonesia
19 October 2022 13:12
Sedikitnya 66 anak di Gambia, Afrika Barat, meninggal usai mengonsumsi obat batuk sirup mengandung paracetamol. Karena insiden ini, pemerintah setempat telah menarik penjualan obat-obat tersebut. (AFP via Getty Images/MILAN BERCKMANS)
Foto: Sedikitnya 66 anak di Gambia, Afrika Barat, meninggal usai mengonsumsi obat batuk sirup mengandung paracetamol. Karena insiden ini, pemerintah setempat telah menarik penjualan obat-obat tersebut. (AFP via Getty Images/MILAN BERCKMANS)

Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Kesehatan resmi melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang sedikitnya telah menyebabkan 99 anak meninggal dunia. 

Berikut adalah 5 fakta penting terkait larangan peredaran dan konsumsi obat sirup dan cair di Indonesia:

1. Berlaku untuk semua jenis obat sirup dan cair

Obat yang dilarang untuk diresepkan maupun dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, [larangan ini untuk] semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya paracetamol," ungkap dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes, dalam konferensi pers daring, Rabu (19/10/2022).

2. Komponen yang membuat obat sirup diduga jadi pemicu gagal ginjal

Kementerian Kesehatan hingga kini masih melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti lonjakan kasus gagal ginjal anak. Namun, dugaan sementara adalah komponen untuk membuat obat menjadi sirup yang menjadi pemicunya. 

"Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang menyebabkan terjadi intoksikasi," kata Syahril. 

3. Obat alternatif selain sirup

Selama larangan peredaran obat sirup berlaku, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Yanuarso menyebut orang tua bisa memberikan kompres hangat yang lebih aman atau pemberian parasetamol melalui anus jika diperlukan. Dia juga mengingatkan orang tua untuk tidak cepat panik ketika anak mengalami batuk, pilek, dan demam. Sebab, itu adalah mekanisme bentuk pertahanan tubuh untuk mengusir virus.

4. Kemenkes siapkan obat penawar

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah membeli obat penawar atau antidotum dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien gagal ginjal akut yang masih mendapat perawatan di fasilitas kesehatan.

5. Jika alami gejala, informasikan riwayat penggunaan obat pada petugas kesehatan

Orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. 

Jika mengalami gejala di atas, keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan. 


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Semua Obat Sirup Dilarang, Termasuk Vitamin Cair

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular