Ramai Soal Nikah Beda Agama, Begini Hukumnya di Indonesia

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
Jumat, 17/06/2022 17:20 WIB
Foto: REUTERS/Aly Song

Jakarta, CNBC Indonesia - Di negara yang mengakui banyak agama seperti Indonesia, terkadang hubungan asmara beda agama kerap tak terhindarkan. Namun, yang kerap menjadi hambatan pasangan beda agama adalah soal legalitas pernikahan. 

Seperti apa sebenarnya aturan pernikahan beda agama di Indonesia?

Indonesia sebenarnya memiliki beberapa aturan terkait pernikahan beda agama. Salah satunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) mengatur soal definisi perkawinan itu sendiri. Di dalam aturan tersebut tertulis perkawinan yang sah adalah dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaan.


Selain itu dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga mengatur hal serupa. Terdapat definisi pernikahan dan terkait anak. Misalnya pada pasal 4, perkawinan yang sah menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.

Soal larangan menikah beda agama terdapat pada pasal 44, yakni dituliskan wanita Islam dilarang menikah dengan pria yang tidak beragama Islam.

Pernikahan beda agama juga akan berdampak pada anak. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam menyatakan definisi anak yang sah. Pada poin (a) dituliskan anak yang sah adalah dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Sementara poin (b) menyebutkan karena hasil perbuatan suami-isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Adapun, pada pasal 100 menyebutkan hubungan anak yang lahir di luar pernikahan. Disebutkan jika anak tersebut akan memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya saja.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kisah Marshel Widianto, Dulu Susah Kini Hidup Ala Rich People