Mahfud MD Bicara Jeratan Hukum Deddy Corbuzier & Pelaku LGBT

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 11/05/2022 10:13 WIB
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Konten bertema LGBT yang disiarkan podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier yang menuai kontroversi ikut menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Meski mengaku tak setuju dengan LGBT, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun kaum LGBT. 

"Mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," ujarnya men-cuit di akun @mohmafudmd, Rabu (11/5/2022).




Mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu lalu mengambil analogi soal golongan ateis yang tidak percaya pada Tuhan. Jika merujuk pada Pancasila yang menyatakan soal aspek ketuhanan dalam kehidupan berbangsa, mereka melanggar dasar negara tersebut. Tetapi, golongan ateis tidak bisa dihukum. 

"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama."

Jika ada pihak yang ngotot ingin menghukum mereka, Mahfud menilai bahwa hal tersebut bisa melanggar asas legalitas karena melakukan tindakan yang sewenang-wenang. 

"Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum tapi juga bermoral," tegasnya. 

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yang berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dia menjelaskan bahwa pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak, tetapi tidak ada pasal yang menjerat pelaku homoseksual atau lesbian sesama orang dewasa. 

Deddy Corbuzier menuai kontroversi usai menayangkan episodepodcast yang Close The Door yang mengundang pasangan gay sebagai narasumber. Adapun tamu dalam podcast tersebut adalah Ragil Mahardika, seorang pria asal Indonesia dengan orientasi seksual gay. Menyadari sulitnya bisa menjalani hidup normal sebagai gay di Indonesia, Ragil akhirnya pindah ke Jerman dan menikah dengan seorang pria di sana.

Cerita Ragil dan pasangannya yang dibagikan lewat podcast Deddy dinilai mempromosikan LGBT Indonesia. Karena itu, banyak pihak yang akhirnya menyerukan untuk unsubscribe podcast Deddy Corbuzier.

Pada akhirnya, mantan magician itu menghapus video viralnya. Langkah ini dilakukan setelah tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier menjadi trending topic di Twitter yang membuat dia kehilangan sedikitnya 100.000 subscribers di YouTube dan jutaan followers di Instagram.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BLACKPINK Comeback! Lagu Baru Bakal Guncang Panggung Dunia