Benarkah Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI!

Jakarta, CNBC Indonesia - Program vaksinasi terus dikebut. Namun pertanyaan muncul, bagaimana jika seseorang mendapatkan suntikan vaksin saat sedang menjalani ibadah puasa? Apakah puasanya batal?
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi," jawab Amirsyah dalam sebuah diskusi.
Suntikan vaksin berarti memasukkan cairan ke dalam tubuh, namun kenapa tidak dianggap membatalkan puasa?
Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:
- Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
- Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita
Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa.
Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.
Selain mengetahui hukum vaksin saat puasa, masyarakat juga perlu tahu manfaat vaksin.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tujuan atau manfaat vaksinasi ini untuk memberikan perlindungan pada tubuh agar tidak menyebabkan sakit parah apabila terinfeksi virus Covid.
"Jadi, lebih baik sekarang kita segera lakukan vaksinasi dengan tujuan bahwa imunitasnya akan tinggi," pungkasnya
[Gambas:Video CNBC]
Apakah Vaksin Booster Covid Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI
(cha/cha)