Internasional

ARMY Siaga, Komisi Pertahanan Korsel Bahas UU Bebas Wamil BTS

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
Kamis, 09/09/2021 10:58 WIB
Foto: BTS perform di acara Billboard Music Awards 2021. (NBC via AP)

Jakarta, CNBC Indonesia - "Undang-undang Pembebasan Dinas Militer BTS" rencananya dibahas di Komisi Pertahanan Nasional Korea Selatan (Korsel), hari ini Kamis (9/9/2021). Secara garis besar, UU itu akan mengkaji apakah mungkin seniman budaya populer Korea, termasuk BTS, bisa dikecualikan dari wajib militer (wamil) melalui amademen baru UU Dinas Militer.

Hal ini merupakan kelanjutan dari usulan seorang anggota Majelis Nasional Korsel Yoong Sang Hyun. Ia mengajukannya di Juni lalu.


Ini buntut dimasukkannya sejumlah nama yang dianggap berkontribusi pada budaya dan seni Korsel ke dalam daftar penundaan kewajiban wamil. BTS bisa menundanya hingga usia 30 tahun.

Namun dengan pembaruan ini, jika revisi disahkan bisa saja BTS benar-benar akan dikecualikan dari wajib. Wamil di Korsel wajib bagi mereka yang berumur 18 hingga 27 tahun mengingat status negeri itu yang masih berperang dengan Korea Utara (Korut), di mana hanya mereka yang cacat, atlit dan musisi dengan penghargaan tingkat dunia dan satu-satunya tulang punggung keluarga dikecualikan.

Meski begitu, dalam sejumlah wawancara BTS selalu menyatakan kesediaan untuk bergabung dengan militer. "Layanan militer adalah kewajiban kami," kata grup itu dalam beberapa kesempatan.

BTS terdiri dari tujuh anggota yakni V, Jungkook, Par Ji-min, Jin, Suga, RM dan J-Hope. Dengan lagunya Butter, grup penyanyi ini bertahan 13 pekan di Billboard 100.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: J-Hope Tutup Tur Dunia, BTS Lengkap Reunian!