Catat! Pasien Sembuh Covid-19 Tak Perlu Tes Swab PCR Lagi

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
24 July 2021 19:15
‌Warga menjalani swab test PCR di kawasan RT 06/03 , Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (20/Mei/2021). Sebanyak 24 warga atau delapan kepala keluarga (KK) di RT 06, RW 03, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, terpapar Covid-19. Kawasan RT 03 langsung menerapkan lockdown atau Pengawasan Ketat Berskala Lokal (PKBL) di wilayah tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19. Selama lockdown warga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Pihaknya juga mengadakan swab test PCR massal warga setempat. Pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan logistik warga RT tersebut. Delapan KK yang terpapar Covid-19 sebagian besar menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran. Pantauan CNBC Indonesia sejumlah warga terpaksa beraktifitas dari rumah. Okie yang keseharian nya menjadi badut di sekitar Ciracas terpaksa harus menahan diri dari rumah karena ada himbauan untuk tetap dirumah.
Foto: 8 KK Terpapar Covid-19, Se RT di Ciracas Lockdown Mini (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi pasien Covid-19 yang memiliki kondisi cukup baik hingga bergejala ringan tak perlu melakukan swab PCR untuk dinyatakan sembuh.

Dalam akun sosial medianya @dokterkopi atau dr Marco Vidor menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 2020.

"Swab PCR ulang diperlukan pada penderita berat atau kritis yang dirawat di RS ruang ICU. Yang ringan dan sedang, di rawat di rumah tak perlu swab PCR. Asal sudah selesai isoman maka dinyatakan sembuh," ujarnya dikutip Sabtu (24/7/2021)

"Bahkan pada NIH tidak boleh swab PCR ulang dalam 90 hari sejak didiagnosa. Pejuang negatif itu salah kaprah," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan, SpP(K), mengatakan pasien COVID-19 bergejala ringan atau tanpa gejala tidak perlu melakukan tes PCR ulang apabila waktu isolasi mandirinya sudah selesai.

"Kalau Anda tanpa gejala, harus isolasi selama 10 hari sejak pengambilan swab. Kalau gejalanya ringan 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala," kata dr Erlina dalam webinar PDPI tentang isolasi mandiri pasien COVID-19 mengutip detik.

Seandainya pasien tetap ingin melakukan tes PCR dan ternyata hasilnya masih positif COVID-19, dr Erlina mengatakan tak perlu panik dan khawatir. Pasalnya, walaupun hasilnya positif, namun jika sudah tidak bergejala, maka sudah dipastikan kamu telah sembuh dari virus Corona.

"Jadi kalau tanpa gejala, kalau pun masih positif itu nggak masalah, yang penting tidak ada gejala. Begitu juga dengan yang ringan, kalau sudah 13 hari sesuai ketentuan dan tetap kepo ingin periksa dan masih positif, tidak perlu dilanjutkan isolasi," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow, Tes PCR di Sini Cuma Rp 96 Ribu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular