
Ramai Aisha Weddings, Apakah Nikah Muda Rentan Cerai?

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan tengah geger pemberitaan tentang kampanye nikah di bawah umur dari sebuah perusahaan jasa wedding organizer (WO) yakni Aisha Weddings. Mereka menganjurkan agar sebaiknya menikah di usia 12 hingga 21 tahun dan tidak lebih bagi kaum wanita.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo mengatakan ajakan tersebut adalah sesat secara undang-undang dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, usia ideal pernikahan terutama untuk perempuan adalah di atas 21 tahun.
"Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan," kata Hasto Wardoyo dalam laporan resmi, dikutip Jumat (12/2/2021).
Hasto menuturkan bahwa, pernikahan usia muda dapat berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
Tidak hanya itu, potensi terbesar adalah kasus perceraian dan pertengkaran. Hal itu banyak menimpa kelompok usia 20 - 24 tahun dengan usia pernikahan kurang dari 5 tahun menurut data BKKBN.
Tingginya angka perceraian pada kelompok tersebut sebagai akibat pernikahan yang dilakukan pada usia muda sehingga belum siap dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
"Kesiapan psikologis sangat dalam memasuki kehidupan perkawinan agar pasangan siap dan mampu menghadapi berbagai masalah yang timbul dengan cara yang bijak," papar Hasto.
Ia menambahkan, bahwa kesiapan psikologis adalah kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri meliputi pengetahuan tentang tugas masing-masing dalam berumah tangga, serta kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran dan sikap.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Nikah Muda Aisha Weddings dan Ultimatum BKKBN